Ya Ibad ~
Makna Thoghut secara lughowi (bahasa), diambil dari kata Thogho yg artinya melampaui batas. Makna Thoghut secara syar'i (syariat), adalah setiap sesuatu yang melampui batasannya, baik yang disembah (selain Alloh), atau yg diikuti atau yg ditaati (sedangkan dia ridho diperlakukan demikian).
Supaya manusia mengetahui batas-batas ketetapan Alloh SWT, maka Alloh SWT pun menurunkan petunjuk berupa peraturan-peraturan (Hukum / UU), yang biasa kita sebut dengan Hukum Alloh, melalui malaikat Jibril As kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian Nabi Muhammad mengabarkan batas-batas Alloh tersebut kepada manusia seperti yg termaktub dalam Al Qur'anul Karim dan Hadist-Hadist yg shoheh.
Batas-batas ketetapan Alloh SWT tersebut (UU / Hukum Alloh) tidaklah boleh dilangkahi atau dilewati atau dilampaui karena manusia yg melakukannya akan mendapat predikat : Kafir atau Zolim atau Fasik.
Kekafiran, Kezoliman, dan kefasikan adalah 3 hal yg melampaui batas-batas yg telah ditetapkan oleh Alloh SWT untuk makhlukNYA.
"wa man lam yahkum bimaa anzalallohu fa uula ika humul kaafiruun "
Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang Kafir (QS al-Maidah [5]: 44).
"wa man lam yahkum bimaa anzalallohu fa uula ika humul dzhoolimuun"
Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zalim (QS al-Maidah [5]: 44).
"wa man lam yahkum bimaa anzalallohu fa uula ika humul faasikuun"
Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang Fasik (QS al-Maidah [5]: 44).
Saudaraku muslimin muslimat yg berbahagia, jika kita perhatikan ketiga ayat suci di atas, maka sekarang menjadi mudah untuk kita mengatakan dengan jelas bahwa :
Orang yang mengajak orang lain untuk mengikuti kekufurannya, adalah thoghut.
DPR/MPR (Legislatif) yg menentukan hukum/UU di suatu negeri kemudian mereka melegislasi hukum yg bukan hukum Alloh, adalah thoghut.
Pemerintah (Eksekutif) yg tidak berhukum dengan hukum/UU yg diturunkan Alloh (Hukum Alloh), otomatis adalah thoghut.
Kekuasaan kehakiman berupa : Badan Peradilan, Hakim, Jaksa, Polisi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial, atau dalam istilah demokrasi disebut Yudikatif, jika melaksanakan penghakiman bukan dengan Hukum Alloh, maka mereka adalah thoghut.
Negara yg tidak menjadikan Hukum Alloh sebagai Hukum yg berlaku (Hukum Positif), adalah Thoghut.
Setiap muslim wajib mengingkari (Kafir kepada) thoghut, karena :
1. Alloh mengutus Rosul-Nya untuk mendakwahkan masalah ini.
”Dan telah kami utus pada setiap umat seorang Rosul, (yang menyeru umatnya): Beribadahlah kalian kepada Alloh dan jauhilah oleh kalian thoghut.” (An-Nahl: 36)
2. Kufur kepada thoghut merupakan syarat sah iman, sehingga tidak sah iman seseorang hingga ia mengingkari (kafir kepada) thoghut.
”Barangsiapa yang kufur kepada thoghut dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang kokoh.” (Al-Baqarah: 256)
3. Karena ini terkandung dalam lafadz Laa ilaha illalloh. Ilalloh adalah iman kepada Alloh dan kufur kepada thoghut. Laa ilaha menafikan semua peribadatan kepada selain Alloh. Laa ilaha illalloh menetapkan ibadah hanya untuk Alloh.
NOTE :
Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.
Kunjungi pula :