Ya Ibad

Blog Guru Besar Ya Ibad

  • Home
  • Mukadimah
Home » BukaMata » Meluruskan » Syariat » Tauhid » Thoghut » Menerapkan Hukum / UU Selain Dengan Syariat Alloh

Tuesday, November 20, 2012

Menerapkan Hukum / UU Selain Dengan Syariat Alloh

Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Kekafiran Bagi Yang Menerapkan Undang-Undang / Hukum Selain Syari’at Alloh
 

AL-IMAM IBNU JARIR ATH-THABARI Rahimahulloh: Menafsirkan Firman Alloh - Subhanahu Wa Ta'ala - "Barangsiapa Yang Tidak Berhukum Terhadap Apa Yang Telah Diturunkan Alloh, Dia Adalah Kafir". Beliau Mengatakan, "Barangsiapa Yang Menyembunyikan Hukum Alloh Yang Tertuang Dalam Al-Quran Dan Berhukum Kepada Selain Hukum Alloh, Bahkan Mengganti Dan Merubah Hukum Alloh Serta Menyembunyikan Al-Haq ,Mereka Adalah Kafir Karena Menyembunyikan Al-Haq, Dan Menyebarkan Selain Apa Yang Disyariatkan, Serta Memutuskan Hukum Dengan Selain Hukum Alloh Dan Rasul, Yang Kemudian Manusia Menaatinya". [ Lihat Ucapan Beliau Pada Tafsiran Surat Al-Maidah Dalam Tafsir Beliau ]

AL-IMAM ASY-SYAFI'I Rahimahulloh Beliau Berkata, " Siapa Yang Berijtihad Dan Menetapkan Hukum Di Luar Hukum Dan Aturan Islam, Dia Bukan Seorang Mujtahid Dan Bukan Seorang Muslim, Baik Sesuai Islam Ataupun Menyelisihi Ajaran Islam. Dia Adalah Orang Yang Tidak Berakal, Dia Menjadi Kafir Karena Menyelisihi Hukum Dan Ketentuan Islam". [ Kitab Kalimah Al- Haqin, hal.96 ]

SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH Rahimahulloh "Tidak Diragukan Lagi Bahwa Orang Yang Tidak Meyakini Wajibnya Berhukum Terhadap Apa Yang Alloh Dan Rasul-Nya Turunkan, Dia Adalah Kafir. Barangsiapa Yang Menerapkan Hukum Buatan Dan Tidak Mengikuti Apa Yang Alloh Turunkan, Dia Adalah Kafir, Tidak Ada Satu Umat Pun Melainkan Diperintah Untuk Berhukum Dengan Hukum Yang Benar". [ Kitab Majmu' Fatawa Jilid.3 ]

AL-IMAM AL-HAFIDZ IBNU KATSIR Rahimahulloh Beliau Berkata : " Barangsiapa Yang Meninggalkan Syariat Yang Diturunkan Kepada Nabi Muhammad ShallAllohu 'Alaihi Wa Sallam Dan Berhukum Kepada Selainnya, Dia Telah Kafir, Hukum Ini Sama Seperti Hukum Yang Berlaku Bagi Orang Yang Berhukum Kepada Elyasiq (Hukum/Undang-undang) Yang Mendahulukannya Ketimbang Hukum Alloh Dan Rasul-Nya. Barangsiapa Yang Mengamalkannya, Dia Telah Kafir Menurut Ijma' (kesepakatan) Kaum Muslimin". [ Kitab Al- Bidayah wan Nihayah jilid.14 ,hal.119 ]

AL-IMAM IBNU ABI ALI AL-HANAFI Rahimahulloh Beliau Berkata, " Jika Seorang Penguasa Meyakini Bahwa Hukum Yang Alloh Turunkan Tidak Wajib Diamalkan Atau Boleh Memilah Milih Hukum Alloh Yang Sesuai Dengan Seleranya Meskipun Masih Meyakini Tentang Wajibnya, Dia Telah Berbuat Kufur Akbar". [ Kitab Syarah Al-Aqidah Ath- Thahawiyah, 2/446 ]

Syaikhul Mujadid AL-IMAM MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB AT-TAMIMI Rahimahulloh Beliau Berkata, " Thoghut (Sesembahan selain Alloh) Beraneka Ragam Bentuknya, Induknya ada 5 Macam: Setan Yang Menyeru Untuk Beribadah Kepada Selain Alloh. Penguasa Zhalim Yang Merubah Hukum Alloh, Orang Yang Berhukum Kepada Selain Hukum Alloh, Orang Yang Mempelajari Ilmu Ghaib, Orang Yang Disembah Selain Alloh Dan Ridha Terhadap Persembahan Yang Diperuntukkan Baginya". [ Kitab Majmu' At- Tauhid hal.14-15 ]

AL-ALLAMAH SYAIKH ABDURAHMAN BIN HASAN ALU SYAIKH Rahimahulloh Berkata, "Barangsiapa Yang Menyelisihi Perintah Alloh Dan Rasul-Nya Dengan Memberlakukan Hukum Dan Undang Undang Selain Yang Alloh Turunkan Atau Meminta Manusia Untuk Mengikutinya, Maka Telah Lepaslah Ikatan Islam Dan Iman Dari Lehernya, Meskipun Dia Merasa Seorang Mukmin. Alloh Mengingkari Keimanan Orang Seperti Itu, Alloh Mendustakan Keimanannya Karena Mereka Sebenarnya Tidak Memiliki Iman. Mengkafirkan Thoghut Adalah Rukun Tauhid ,Sebagaimana Yang Tercantum Dalam Surat Al-Baqarah. Jika Seseorang Belum Memiliki Rukun Tersebut, Dia Belum Menjadi Seorang Yang Mengesakan Alloh. Tauhid Adalah Asas Keimanan Yang Dengannya Akan Benar Seluruh Perbuatannya, Dan Akan Rusak Tanpanya. Penjelasan Tersebut Sebagaimana Yang Alloh Firmankan Dalam Al-Quran, "Barangsiapa Yang Ingkar Kepada Thoghut Dan Beriman Kepada Alloh, Maka Sesungguhnya Dia Telah Berpegang Teguh Kepada Tali Buhul Yang Amat Kuat Yang Tidak Akan Terputus."( Terjemah QS. Al-Baqarah:256 ) Oleh Sebab Itu, Berhukum Kepada Thoghut Adalah Wujud Iman Kepadanya". [ Kitab Fathul Al-Majid Syarah kitab At-Tauhid, 381 ]

PENDAPAT ULAMA-ULAMA KONTEMPORER

AL-ALLAMAH SYAIKH ABDUL LATIF BIN ABDURAHMAN BIN HASAN BIN MUHAMMAD BIN WAHAB AT-TAMIMI Rahimahulloh Beliau Ditanya Tentang Menjalankan Hukum Kebiasaan Nenek Moyang, Beliau Menjawab, : "Barangsiapa Yang Berhukum Kepada Selain Al-Quran Dan Sunnah Rasul Setelah Datang Penjelasan Baginya, Dia Telah Kafir. Alloh Berfirman, "Dan Barangsiapa Yang Tidak Berhukum Kepada Apa Yang Alloh Turunkan, Mereka Adalah Orang- Orang Kafir". [ Kitab Ad Durrus Saniyah, jilid.8 ,hal.241 ]

AL-IMAM MAHMUD AL-ALUSI Rahimahulloh Beliau Berkata: "Tidak Diragukan Lagi Bahwa Seseorang Menjadi Kafir Apabila Dia Membuat Undang-Undang Selain Undang-Undang Alloh, Mengutamakannya Dari Syariat Alloh, Dan Meyakini Undang-Undang Mereka Lebih Mendatangkan Hikmah Dan Maslahat Bagi Umat". [ Kitab Tafsir Ruhul Ma'ani, 28/20-21 ]

AL-ALLAMAH SYAIKH ABDURRAHMAN ASY-SYA'DI Rahimahulloh Beliau Berkata Dalam Menafsirkan Firman Alloh Subhanahu Wa Ta'ala, : "Apakah Kamu Tidak Memperhatikan Orang-Orang Yang Mengaku Dirinya Telah Beriman Kepada Apa Yang Diturunkan Kepadamu." ( QS. An-Nisa:60 ) Beliau Mengatakan, :" Kembali Kepada Al-Quran Dan As-Sunnah Adalah Syarat Keimanan, Ayat Tersebut Di Atas Menjelaskan Bahwa Seseorang Yang Tidak Mengembalikan Persoalan Dan Persengketaan Kepada Keduanya, Secara Hakikat Dia Bukan Termasuk Orang Yang Beriman, Tetapi Dia Adalah Seorang Yang Beriman Kepada Thoghut. Karena Keimanan Itu Diwujudkan Dengan Ketundukan Kepada Syariat Alloh Dan Berhukum Dengannya Dalam Setiap Persoalan. Barangsiapa Yang Merasa Mukmin Kemudia Dia Mengambil Hukum Thoghut Sebagai Petunjuk Jalan, Dia Adalah Seorang Pendusta". [ Kitab Tafsir As- Sa'di, hal.148 ]

AL-ALLAMAH FADHILATUSH SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU SYAIKH Rahimahulloh Berkata: "Pengadilan-Pengadilan Tandingan Tersebut Sekarang Ini Banyak Sekali Terdapat Dinegara Negara Islam, Terbuka Dan Bebas Untuk Siapa Saja. Masyarakat Bergantian Saling Berhukum Kepadanya. Para Hakim Memutuskan Perkara Mereka Dengan Hukum Yang Menyelisihi Hukum Al-Quran Dan As-Sunnah, Dengan Berpegangan Kepada Undang-Undang Positif Tersebut. Bahkan Para Hakim Ini Mewajibkan Dan Mengharuskan Masyarakat ( Untuk Menyelesaikan Segala Kasus Dengan Undang-Undang Tersebut )? Serta Mereka Mengakui Keabsahan Undang-Undang Tersebut. Adakah Kekufuran Yang Lebih Besar Dari Hal Ini? Penentangan Terhadap Al-Quran Dan As-Sunnah Manalagi Yang Lebih Berat Dari Penentangan Mereka Seperti Ini? Dan Pembatal Syahadat 'Muhammad Adalah Utusan Alloh' Mana Lagi Yang Lebih Besar Dari Hal Ini? ". [ Kitab Risalatu Tahkimil Qawanien 12/289-290, Nawaqidhul Iman Al- Qauliyah 'Amaliyah Hal.331-332 ]

AL-ALLAMAH SYAIKH AHMAD SYAKIR Rahimahulloh Mengomentari Perkataan Al-Imam Ibnu Katsir Rahimahulloh Tentang Al-Yasiq Yang Menjadi Hukum Bangsa Tartar Dengan Mengatakan : "Apakah Kalian Tidak Melihat Pensifatan Yang Kuat Dari Al-Hafidz Ibnu Katsir Pada abad Ke-8 H Terhadap Undang-Undang Positif Yang Ditetapkan Oleh Musuh Islam Jengish Khan? Bukankah Kalian Melihatnya Mensifati Kondisi Umat Islam Pada Abad 144 H? Kecuali Satu Perbedaan Saja Yang Kami Nyatakan Tadi, Yakni Hukum Al-Yasiq Hanya Terjadi Pada Sebuah Generasi Penguasa Yang Menyusup Dalam Umat Islam Dan Segera Hilang Pengaruhnya. Namun Kondisi Kaum Muslimin Saat Ini Lebih Buruk Dan Lebih Dzalim Dari Mereka, Karena Kebanyakamw Umat Islam Hari Ini Telah Masuk Dalam Hukum Yang Menyelisihi Syariat Islam Ini; Sebuah Hukum Yang Paling Menyerupai Al-Yasiq Yang Telah Ditetapkan Oleh Seorang Laki-Laki Kafir Yang Telah Jelas Kekafirannya. Serungguhnya, Urusan Hukum Positif Ini Telah Jelas Layaknya Matahaqi Di Siang Bolong Yaitu Kufur Yang Nyata; Tidak Ada Yang Tersembunyi Didalamnya Dan Tak Ada Yang Membingungkan. Tidak Ada Udzur Bagi Siapapun Yang Mengakat Dirinya Muslim Dalam Berbuat Dengannya, Atau Tunduk Kepadanya Atau Mengakuinya. Maka Berhati-Hatilah, Setiap Orang Menjadi Pengawas Atas Dirinya Sendiri". [ Kitab Umdatu Tafsir 3/124 ]

SAMAHATUSH SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ Rahimahulloh berkata: "Alasan Keempat Yang Menegaskan Batilnya Seruan Nasionalisme Arab: Seruan Kepada Nasionalisme Arab Dan Bergabung Di Sekitar Bendera Nasionalisme Arab Pasti, Akan Mengakibatkan Masyarakat Menolak Hukum Al-Quqan. Sebabnya Karena Orang-Orang Nasionalis Non Muslim Tidak Akan Pernah Ridha Bila Al-Quran Dijadikan Undang-Undang. Hal Ini Memaksa Para Pemimpin Nasionalisme Untuk Menetapkan Hukum-Hukum Positif Yang Menyelisihi Hukum Al-Quran. Hukum Positif Tersebut Menyamakan Kedudukan Seluruh Anggota Masyarakat Nasionalis Dihadapan Hukum. Hal Ini Telah Sering Ditegaskan Oleh Mereka. Ini Adalah Kerusakan Yang Besar ,Kekafiran Yang Nyata Dan Jelas-Jelas Murtad". [ Kitab Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah Ibnu Baaz I/309 ]

AL-ALLAMAH SYAIKH ABDULLAH BIN HUMAID Rahimahulloh berkata: " Siapa Menetapkan Undang-Undang Umum Yang Diwajibkan Atas Rakyat, Yang Bertentangan Dengan Hukum Alloh; Berarti Telah Keluar Dari Millah Dan Kafir " .[ Syaikh Dr. Ali bin Nafi' Al-Ulyani ,Ahamiyatul Jihad Fi Nasyri Ad Da'wah, hal.196]

Faqihul ‘Ashr SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL- ‘UTSAIMIN Rahimahulloh Berkata: "Barangsiapa Tidak Berhukum Dengan Hukum Yang Diturunkan Alloh Karena Menganggap Hukum Alloh Itu Sepele Atau Meremehkannya Atau Meyakini Bahwa Selain Hukum Alloh Lebih Baik Dan Bermanfaat Bagi Manusia, Maka Ia Telah Kafir Dengan Kekafiran Yang Mengeluarkan Dari Millah. Termasuk Dalam Golongan Ini Adalah Mereka Yang Menetapkan Untuk Rakyatnya Perundang-Undangan Yang Menyelisihi Syariat Islam, Supaya Menjadi Sistem Perundang-Undangan Negara. Mereka Tidak Menetapkan Perundang-Undangan Yang Menyelisihi Syariat Islam Kecuali Karena Mereka Meyakini Bahwa Perundang-Undangan Tersebut Lebih Baik Dan Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat. Sudah Menjadi Aksioma Akal Dan Pembawaan Fitrah, Manusia Tidak Akan Berpaling Dari Sebuah Sistem Kepada Sistem Lain Kecuali Karena Ia Meyakini Kelebihan Sistem Yang Ia anut Dan Kelemahan Sistem Yang Ia Tinggalkan." [ Kitab Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143 dan Kitab Utsul Tsalatsah 188 Jilid 1]

FADHILATUSH SYAIKH AL-ALLAMAH Prof. Dr. SHALIH BIN FAUZAN BIN ABDULLAH AL-FAUZAN Hafidzhahulloh berkata: "Barangsiapa berhukum kepada perundang undangan dan hukum positif selain syariat Alloh, berarti ia telah menjadikan penetap perundang undangan tersebut dan orang orang yg menghukumi dgn perundang undangan tersebut sebagai sekutu sekutu Alloh dalam menetapkan undang undang. Alloh berfirman "Apakah mereka mempunyaik semaahan-sembahan selain Alloh yg mensyariatkan(menetapkan) untuk mereka agama yg tidak diizinkan Alloh". Alloh berfirman "Jika kalian menaati mereka maka kalian telah musyrik". [Kitab Al- Irsyad ila Shalihil I'tiqad I/72].

SYAIKH AL ALLAMAH IMAM MUHAMMAD AL AMIN ASY SYANGGITI Rahimahulloh, SYAIKH NYA PARA MASYAYIKH DAN MUFTI KERAJAAN SAUDI Berkata:
“ Berdasar nash-nash yang diwahyukan Alloh dari langit yg telah kami sebutkan di atas, telah nyata senyata-nyatanya bahwasanya orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang disyari’atkan oleh setan melalui mulut para pengikutnya yang bertentangan dengan syari’ah Alloh Azza Wa Jalla yang diturunkan melalui lisan para Rasul-Nya –alaihimus sholaatu wat tasliem- bahwa sesungguhnya tidak diragukan lagi tentang telah kafir dan syirik nya orang-orang itu, kecuali bagi orang yang mata hatinya telah tertutup dan buta dari cahaya wahyu Alloh.
Maka penerapan undang-undang ini dalam mengatur urusan jiwa, harta, kehormatan keturunan (nasab), akal dan agama suatu masyarakat adalah kekufuran terhadap Alloh Sang Pencipta langit dan bumi dan pengkhianatan terhadap nizham (undang-undang/syari’ah) dari langit yang berasal dari Pencipta seluruh makhluk, dan Dia lah Yang Maha Mengetahui mashlahah bagi seluruh makhluk-Nya”. (Kitab Tafsir Adhwa’ul Bayan juz 4 hal 83-84)

Fatwa Singkat Al-Allamah SAMAHATUSH SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ Rahimahulloh (Semoga Alloh memafkan kesalahan beliau dan mengampuni dosanya serta mengumpulkannya kedalam Jannah (Syurga-Nya)), (Beliau Asy-Syaikh Ibnu Baaz adalah Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia, Ketua Dewan Ulama-ulama Besar, Ketua Pusat Kajian Ilmiah, Fatwa dan bimbingan Islam) bahwa setiap Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Alloh dan tidak tunduk kepada hukum Alloh serta tidak ridha dengannya, maka ia adalah Negara jahiliyyah, kafir dzalim, fasiq. Dengan penegasan ayat-ayat yang muhkam, wajib atas orang Islam membenci Negara itu dan memusuhinya karena Alloh, serta haram atas mereka mencintai dan loyal kepadanya, sampai ia beriman kepada Alloh saja dan menerapkan syari’at-Nya. (Lihat Kitab Naqdul Qaumiyyah Al-’Arabiyyah 51 dan Kitab Majmu wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309).

Al-Allamah Asy-Syaikh ALLAMAH Prof. Dr. SHALIH BIN FAUZAN BIN ABDULLAH AL-FAUZAN Hafidzhahulloh menjelaskan: ” yang dimaksud negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan Syari’at Islam, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan bukan Syari’at Islam, negeri seperti ini bukanlah negeri Islam ”. (Lihat Kitab Al-Muntaqaa min Fatwa Fadhilatush Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan II/254).

Para ulama yang tergabung di dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap Riset dan Fatwa), Kerajaan Saudi Arabia (KSA) ketika ditanya tentang Negara yang dihuni oleh mayoritas kaum muslimin tetapi tidak berhukum dengan hukum Islam, mengatakan: ” Apabila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Alloh, maka itu bukan pemerintahan Islam ”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah I/789 No. 7796).

Dan SYAIKH ABU SHUHAIB ABDUL AZIZ BIN SHUHAIB AL-MALIKI Sendiri Telah Mengumpulkan Fatwa Lebih Dari 200 Ulama Salaf Dan Kontemporer Yang Menyatakan Murtadnya Pemerintahan Yang Menetapkan Undang-Undang Positif Sebagai Pengganti Dari Syariat Islam. Wallohu’ alam bish Showab.


Ya Ibad ~
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Tuesday, November 20, 2012

Belum ada komentar untuk "Menerapkan Hukum / UU Selain Dengan Syariat Alloh"

Post a Comment

Tulisan dan Ucapan Sampeyan Menunjukkan Siapa Diri Sampeyan

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
YA IBAD :

About Me

Unknown
View my complete profile

Entri Populer

  • Berdakwah Tanpa Ilmu
    Ya Ibad ~ Da’wah harus didahului dengan ilmu, karena siapa yang berda’wah tanpa ilmu maka ia akan lebih banyak merusak daripada memperba...
  • Andalusia : Mercu Suar Yang Padam
    Ya Ibad ~ Bagi kebanyakan kaum muslimin hari ini, mungkin lebih mengenal Nama Real Madrid FC dan Barcelona FC daripada Nama Ibnu Rusyd, ...
  • Jangan Sampai Cacat Tauhid
    Dunia ini semu dan palsu.  Semua orang di dunia sedang menunggu KEPASTIAN yaitu : dijemput oleh Malaikat Maut. Menunggu MATI. Ada 2 ma...
  • Hal-Hal Yang Mungkin Sampeyan Alami Di Bumi Jihad (2)
    Ya Ibad ~ Hidup bersama para pahlawan islam di Jazirah Arab telah membawaku pada banyak sisi nyata tentang bagaimana perang gerilya dila...

Labels

  • Syariat
  • BukaMata
  • Tauhid
  • Mujahadah
  • Dakwah Wal Jihad
  • Hisbah
  • Thoghut
  • Tokoh
  • TazkiyatunNafs
  • Meluruskan
  • Sepilis
  • Sekulerisme
  • Konsultasi Spiritual
  • Liberalisme
  • Pluralisme
  • Download
  • Buku Tamu
  • Mukadimah
  • Muktamar Ya Ibad
  • Ya Ibad

Kirim Pertanyaan - Konsultasi

Name

Email *

Message *

Copyright 2013 Ya Ibad - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates