Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Kekafiran Bagi Yang Menerapkan Undang-Undang / Hukum Selain Syari’at Alloh
AL-IMAM IBNU JARIR ATH-THABARI Rahimahulloh: Menafsirkan Firman Alloh -
Subhanahu Wa Ta'ala - "Barangsiapa Yang Tidak Berhukum Terhadap Apa
Yang Telah Diturunkan Alloh, Dia Adalah Kafir". Beliau Mengatakan,
"Barangsiapa Yang Menyembunyikan Hukum Alloh Yang Tertuang Dalam
Al-Quran Dan Berhukum Kepada Selain Hukum
Alloh, Bahkan Mengganti Dan Merubah Hukum Alloh Serta Menyembunyikan
Al-Haq ,Mereka Adalah Kafir Karena Menyembunyikan Al-Haq, Dan
Menyebarkan Selain Apa Yang Disyariatkan, Serta Memutuskan Hukum Dengan
Selain Hukum Alloh Dan Rasul, Yang Kemudian Manusia Menaatinya". [ Lihat
Ucapan Beliau Pada Tafsiran Surat Al-Maidah Dalam Tafsir Beliau ]
AL-IMAM ASY-SYAFI'I Rahimahulloh Beliau Berkata, " Siapa Yang
Berijtihad Dan Menetapkan Hukum Di Luar Hukum Dan Aturan Islam, Dia
Bukan Seorang Mujtahid Dan Bukan Seorang Muslim, Baik Sesuai Islam
Ataupun Menyelisihi Ajaran Islam. Dia Adalah Orang Yang Tidak Berakal,
Dia Menjadi Kafir Karena Menyelisihi Hukum Dan Ketentuan Islam". [ Kitab
Kalimah Al- Haqin, hal.96 ]
SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH
Rahimahulloh "Tidak Diragukan Lagi Bahwa Orang Yang Tidak Meyakini
Wajibnya Berhukum Terhadap Apa Yang Alloh Dan Rasul-Nya Turunkan, Dia
Adalah Kafir. Barangsiapa Yang Menerapkan Hukum Buatan Dan Tidak
Mengikuti Apa Yang Alloh Turunkan, Dia Adalah Kafir, Tidak Ada Satu Umat
Pun Melainkan Diperintah Untuk Berhukum Dengan Hukum Yang Benar". [
Kitab Majmu' Fatawa Jilid.3 ]
AL-IMAM AL-HAFIDZ IBNU KATSIR
Rahimahulloh Beliau Berkata : " Barangsiapa Yang Meninggalkan Syariat
Yang Diturunkan Kepada Nabi Muhammad ShallAllohu 'Alaihi Wa Sallam Dan
Berhukum Kepada Selainnya, Dia Telah Kafir, Hukum Ini Sama Seperti Hukum
Yang Berlaku Bagi Orang Yang Berhukum Kepada Elyasiq
(Hukum/Undang-undang) Yang Mendahulukannya Ketimbang Hukum Alloh Dan
Rasul-Nya. Barangsiapa Yang Mengamalkannya, Dia Telah Kafir Menurut
Ijma' (kesepakatan) Kaum Muslimin". [ Kitab Al- Bidayah wan Nihayah
jilid.14 ,hal.119 ]
AL-IMAM IBNU ABI ALI AL-HANAFI Rahimahulloh
Beliau Berkata, " Jika Seorang Penguasa Meyakini Bahwa Hukum Yang Alloh
Turunkan Tidak Wajib Diamalkan Atau Boleh Memilah Milih Hukum Alloh
Yang Sesuai Dengan Seleranya Meskipun Masih Meyakini Tentang Wajibnya,
Dia Telah Berbuat Kufur Akbar". [ Kitab Syarah Al-Aqidah Ath-
Thahawiyah, 2/446 ]
Syaikhul Mujadid AL-IMAM MUHAMMAD BIN ABDUL
WAHAB AT-TAMIMI Rahimahulloh Beliau Berkata, " Thoghut (Sesembahan
selain Alloh) Beraneka Ragam Bentuknya, Induknya ada 5 Macam: Setan Yang
Menyeru Untuk Beribadah Kepada Selain Alloh. Penguasa Zhalim Yang
Merubah Hukum Alloh, Orang Yang Berhukum Kepada Selain Hukum Alloh,
Orang Yang Mempelajari Ilmu Ghaib, Orang Yang Disembah Selain Alloh Dan
Ridha Terhadap Persembahan Yang Diperuntukkan Baginya". [ Kitab Majmu'
At- Tauhid hal.14-15 ]
AL-ALLAMAH SYAIKH ABDURAHMAN BIN HASAN
ALU SYAIKH Rahimahulloh Berkata, "Barangsiapa Yang Menyelisihi Perintah
Alloh Dan Rasul-Nya Dengan Memberlakukan Hukum Dan Undang Undang Selain
Yang Alloh Turunkan Atau Meminta Manusia Untuk Mengikutinya, Maka Telah
Lepaslah Ikatan Islam Dan Iman Dari Lehernya, Meskipun Dia Merasa
Seorang Mukmin. Alloh Mengingkari Keimanan Orang Seperti Itu, Alloh
Mendustakan Keimanannya Karena Mereka Sebenarnya Tidak Memiliki Iman.
Mengkafirkan Thoghut Adalah Rukun Tauhid ,Sebagaimana Yang Tercantum
Dalam Surat Al-Baqarah. Jika Seseorang Belum Memiliki Rukun Tersebut,
Dia Belum Menjadi Seorang Yang Mengesakan Alloh. Tauhid Adalah Asas
Keimanan Yang Dengannya Akan Benar Seluruh Perbuatannya, Dan Akan Rusak
Tanpanya. Penjelasan Tersebut Sebagaimana Yang Alloh Firmankan Dalam
Al-Quran, "Barangsiapa Yang Ingkar Kepada Thoghut Dan Beriman Kepada
Alloh, Maka Sesungguhnya Dia Telah Berpegang Teguh Kepada Tali Buhul
Yang Amat Kuat Yang Tidak Akan Terputus."( Terjemah QS. Al-Baqarah:256 )
Oleh Sebab Itu, Berhukum Kepada Thoghut Adalah Wujud Iman Kepadanya". [
Kitab Fathul Al-Majid Syarah kitab At-Tauhid, 381 ]
PENDAPAT ULAMA-ULAMA KONTEMPORER
AL-ALLAMAH SYAIKH ABDUL LATIF BIN ABDURAHMAN BIN HASAN BIN MUHAMMAD BIN
WAHAB AT-TAMIMI Rahimahulloh Beliau Ditanya Tentang Menjalankan Hukum
Kebiasaan Nenek Moyang, Beliau Menjawab, : "Barangsiapa Yang Berhukum
Kepada Selain Al-Quran Dan Sunnah Rasul Setelah Datang Penjelasan
Baginya, Dia Telah Kafir. Alloh Berfirman, "Dan Barangsiapa Yang Tidak
Berhukum Kepada Apa Yang Alloh Turunkan, Mereka Adalah Orang- Orang
Kafir". [ Kitab Ad Durrus Saniyah, jilid.8 ,hal.241 ]
AL-IMAM
MAHMUD AL-ALUSI Rahimahulloh Beliau Berkata: "Tidak Diragukan Lagi Bahwa
Seseorang Menjadi Kafir Apabila Dia Membuat Undang-Undang Selain
Undang-Undang Alloh, Mengutamakannya Dari Syariat Alloh, Dan Meyakini
Undang-Undang Mereka Lebih Mendatangkan Hikmah Dan Maslahat Bagi Umat". [
Kitab Tafsir Ruhul Ma'ani, 28/20-21 ]
AL-ALLAMAH SYAIKH
ABDURRAHMAN ASY-SYA'DI Rahimahulloh Beliau Berkata Dalam Menafsirkan
Firman Alloh Subhanahu Wa Ta'ala, : "Apakah Kamu Tidak Memperhatikan
Orang-Orang Yang Mengaku Dirinya Telah Beriman Kepada Apa Yang
Diturunkan Kepadamu." ( QS. An-Nisa:60 ) Beliau Mengatakan, :" Kembali
Kepada Al-Quran Dan As-Sunnah Adalah Syarat Keimanan, Ayat Tersebut Di
Atas Menjelaskan Bahwa Seseorang Yang Tidak Mengembalikan Persoalan Dan
Persengketaan Kepada Keduanya, Secara Hakikat Dia Bukan Termasuk Orang
Yang Beriman, Tetapi Dia Adalah Seorang Yang Beriman Kepada Thoghut.
Karena Keimanan Itu Diwujudkan Dengan Ketundukan Kepada Syariat Alloh
Dan Berhukum Dengannya Dalam Setiap Persoalan. Barangsiapa Yang Merasa
Mukmin Kemudia Dia Mengambil Hukum Thoghut Sebagai Petunjuk Jalan, Dia
Adalah Seorang Pendusta". [ Kitab Tafsir As- Sa'di, hal.148 ]
AL-ALLAMAH FADHILATUSH SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU SYAIKH
Rahimahulloh Berkata: "Pengadilan-Pengadilan Tandingan Tersebut Sekarang
Ini Banyak Sekali Terdapat Dinegara Negara Islam, Terbuka Dan Bebas
Untuk Siapa Saja. Masyarakat Bergantian Saling Berhukum Kepadanya. Para
Hakim Memutuskan Perkara Mereka Dengan Hukum Yang Menyelisihi Hukum
Al-Quran Dan As-Sunnah, Dengan Berpegangan Kepada Undang-Undang Positif
Tersebut. Bahkan Para Hakim Ini Mewajibkan Dan Mengharuskan Masyarakat (
Untuk Menyelesaikan Segala Kasus Dengan Undang-Undang Tersebut )? Serta
Mereka Mengakui Keabsahan Undang-Undang Tersebut. Adakah Kekufuran Yang
Lebih Besar Dari Hal Ini? Penentangan Terhadap Al-Quran Dan As-Sunnah
Manalagi Yang Lebih Berat Dari Penentangan Mereka Seperti Ini? Dan
Pembatal Syahadat 'Muhammad Adalah Utusan Alloh' Mana Lagi Yang Lebih
Besar Dari Hal Ini? ". [ Kitab Risalatu Tahkimil Qawanien 12/289-290,
Nawaqidhul Iman Al- Qauliyah 'Amaliyah Hal.331-332 ]
AL-ALLAMAH
SYAIKH AHMAD SYAKIR Rahimahulloh Mengomentari Perkataan Al-Imam Ibnu
Katsir Rahimahulloh Tentang Al-Yasiq Yang Menjadi Hukum Bangsa Tartar
Dengan Mengatakan : "Apakah Kalian Tidak Melihat Pensifatan Yang Kuat
Dari Al-Hafidz Ibnu Katsir Pada abad Ke-8 H Terhadap Undang-Undang
Positif Yang Ditetapkan Oleh Musuh Islam Jengish Khan? Bukankah Kalian
Melihatnya Mensifati Kondisi Umat Islam Pada Abad 144 H? Kecuali Satu
Perbedaan Saja Yang Kami Nyatakan Tadi, Yakni Hukum Al-Yasiq Hanya
Terjadi Pada Sebuah Generasi Penguasa Yang Menyusup Dalam Umat Islam Dan
Segera Hilang Pengaruhnya. Namun Kondisi Kaum Muslimin Saat Ini Lebih
Buruk Dan Lebih Dzalim Dari Mereka, Karena Kebanyakamw Umat Islam Hari
Ini Telah Masuk Dalam Hukum Yang Menyelisihi Syariat Islam Ini; Sebuah
Hukum Yang Paling Menyerupai Al-Yasiq Yang Telah Ditetapkan Oleh Seorang
Laki-Laki Kafir Yang Telah Jelas Kekafirannya. Serungguhnya, Urusan
Hukum Positif Ini Telah Jelas Layaknya Matahaqi Di Siang Bolong Yaitu
Kufur Yang Nyata; Tidak Ada Yang Tersembunyi Didalamnya Dan Tak Ada Yang
Membingungkan. Tidak Ada Udzur Bagi Siapapun Yang Mengakat Dirinya
Muslim Dalam Berbuat Dengannya, Atau Tunduk Kepadanya Atau Mengakuinya.
Maka Berhati-Hatilah, Setiap Orang Menjadi Pengawas Atas Dirinya
Sendiri". [ Kitab Umdatu Tafsir 3/124 ]
SAMAHATUSH SYAIKH ABDUL
AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ Rahimahulloh berkata: "Alasan Keempat Yang
Menegaskan Batilnya Seruan Nasionalisme Arab: Seruan Kepada Nasionalisme
Arab Dan Bergabung Di Sekitar Bendera Nasionalisme Arab Pasti, Akan
Mengakibatkan Masyarakat Menolak Hukum Al-Quqan. Sebabnya Karena
Orang-Orang Nasionalis Non Muslim Tidak Akan Pernah Ridha Bila Al-Quran
Dijadikan Undang-Undang. Hal Ini Memaksa Para Pemimpin Nasionalisme
Untuk Menetapkan Hukum-Hukum Positif Yang Menyelisihi Hukum Al-Quran.
Hukum Positif Tersebut Menyamakan Kedudukan Seluruh Anggota Masyarakat
Nasionalis Dihadapan Hukum. Hal Ini Telah Sering Ditegaskan Oleh Mereka.
Ini Adalah Kerusakan Yang Besar ,Kekafiran Yang Nyata Dan Jelas-Jelas
Murtad". [ Kitab Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah Ibnu Baaz I/309 ]
AL-ALLAMAH SYAIKH ABDULLAH BIN HUMAID Rahimahulloh berkata: " Siapa
Menetapkan Undang-Undang Umum Yang Diwajibkan Atas Rakyat, Yang
Bertentangan Dengan Hukum Alloh; Berarti Telah Keluar Dari Millah Dan
Kafir " .[ Syaikh Dr. Ali bin Nafi' Al-Ulyani ,Ahamiyatul Jihad Fi
Nasyri Ad Da'wah, hal.196]
Faqihul ‘Ashr SYAIKH MUHAMMAD BIN
SHALIH AL- ‘UTSAIMIN Rahimahulloh Berkata: "Barangsiapa Tidak Berhukum
Dengan Hukum Yang Diturunkan Alloh Karena Menganggap Hukum Alloh Itu
Sepele Atau Meremehkannya Atau Meyakini Bahwa Selain Hukum Alloh Lebih
Baik Dan Bermanfaat Bagi Manusia, Maka Ia Telah Kafir Dengan Kekafiran
Yang Mengeluarkan Dari Millah. Termasuk Dalam Golongan Ini Adalah Mereka
Yang Menetapkan Untuk Rakyatnya Perundang-Undangan Yang Menyelisihi
Syariat Islam, Supaya Menjadi Sistem Perundang-Undangan Negara. Mereka
Tidak Menetapkan Perundang-Undangan Yang Menyelisihi Syariat Islam
Kecuali Karena Mereka Meyakini Bahwa Perundang-Undangan Tersebut Lebih
Baik Dan Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat. Sudah Menjadi Aksioma Akal Dan
Pembawaan Fitrah, Manusia Tidak Akan Berpaling Dari Sebuah Sistem Kepada
Sistem Lain Kecuali Karena Ia Meyakini Kelebihan Sistem Yang Ia anut
Dan Kelemahan Sistem Yang Ia Tinggalkan." [ Kitab Majmu' Fatawa wa
Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143 dan Kitab Utsul Tsalatsah 188 Jilid
1]
FADHILATUSH SYAIKH AL-ALLAMAH Prof. Dr. SHALIH BIN FAUZAN
BIN ABDULLAH AL-FAUZAN Hafidzhahulloh berkata: "Barangsiapa berhukum
kepada perundang undangan dan hukum positif selain syariat Alloh,
berarti ia telah menjadikan penetap perundang undangan tersebut dan
orang orang yg menghukumi dgn perundang undangan tersebut sebagai sekutu
sekutu Alloh dalam menetapkan undang undang. Alloh berfirman "Apakah
mereka mempunyaik semaahan-sembahan selain Alloh yg
mensyariatkan(menetapkan) untuk mereka agama yg tidak diizinkan Alloh".
Alloh berfirman "Jika kalian menaati mereka maka kalian telah musyrik".
[Kitab Al- Irsyad ila Shalihil I'tiqad I/72].
SYAIKH AL ALLAMAH IMAM MUHAMMAD AL AMIN ASY SYANGGITI Rahimahulloh, SYAIKH NYA PARA MASYAYIKH DAN MUFTI KERAJAAN SAUDI Berkata:
“ Berdasar nash-nash yang diwahyukan Alloh dari langit yg telah kami
sebutkan di atas, telah nyata senyata-nyatanya bahwasanya orang-orang
yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang disyari’atkan oleh
setan melalui mulut para pengikutnya yang bertentangan dengan syari’ah
Alloh Azza Wa Jalla yang diturunkan melalui lisan para Rasul-Nya
–alaihimus sholaatu wat tasliem- bahwa sesungguhnya tidak diragukan lagi
tentang telah kafir dan syirik nya orang-orang itu, kecuali bagi orang
yang mata hatinya telah tertutup dan buta dari cahaya wahyu Alloh.
Maka penerapan undang-undang ini dalam mengatur urusan jiwa, harta,
kehormatan keturunan (nasab), akal dan agama suatu masyarakat adalah
kekufuran terhadap Alloh Sang Pencipta langit dan bumi dan pengkhianatan
terhadap nizham (undang-undang/syari’ah) dari langit yang berasal dari
Pencipta seluruh makhluk, dan Dia lah Yang Maha Mengetahui mashlahah
bagi seluruh makhluk-Nya”. (Kitab Tafsir Adhwa’ul Bayan juz 4 hal 83-84)
Fatwa Singkat Al-Allamah SAMAHATUSH SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN
BAAZ Rahimahulloh (Semoga Alloh memafkan kesalahan beliau dan mengampuni
dosanya serta mengumpulkannya kedalam Jannah (Syurga-Nya)), (Beliau
Asy-Syaikh Ibnu Baaz adalah Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia, Ketua
Dewan Ulama-ulama Besar, Ketua Pusat Kajian Ilmiah, Fatwa dan bimbingan
Islam) bahwa setiap Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Alloh dan
tidak tunduk kepada hukum Alloh serta tidak ridha dengannya, maka ia
adalah Negara jahiliyyah, kafir dzalim, fasiq. Dengan penegasan
ayat-ayat yang muhkam, wajib atas orang Islam membenci Negara itu dan
memusuhinya karena Alloh, serta haram atas mereka mencintai dan loyal
kepadanya, sampai ia beriman kepada Alloh saja dan menerapkan
syari’at-Nya. (Lihat Kitab Naqdul Qaumiyyah Al-’Arabiyyah 51 dan Kitab
Majmu wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309).
Al-Allamah Asy-Syaikh
ALLAMAH Prof. Dr. SHALIH BIN FAUZAN BIN ABDULLAH AL-FAUZAN
Hafidzhahulloh menjelaskan: ” yang dimaksud negeri Islam adalah negeri
yang dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan Syari’at Islam, bukan
negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh
Pemerintahan yang menerapkan bukan Syari’at Islam, negeri seperti ini
bukanlah negeri Islam ”. (Lihat Kitab Al-Muntaqaa min Fatwa Fadhilatush
Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan II/254).
Para ulama yang tergabung
di dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta (Komisi
Tetap Riset dan Fatwa), Kerajaan Saudi Arabia (KSA) ketika ditanya
tentang Negara yang dihuni oleh mayoritas kaum muslimin tetapi tidak
berhukum dengan hukum Islam, mengatakan: ” Apabila pemerintahan itu
berhukum dengan selain apa yang diturunkan Alloh, maka itu bukan
pemerintahan Islam ”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah I/789 No. 7796).
Dan SYAIKH ABU SHUHAIB ABDUL AZIZ BIN SHUHAIB AL-MALIKI Sendiri Telah
Mengumpulkan Fatwa Lebih Dari 200 Ulama Salaf Dan Kontemporer Yang
Menyatakan Murtadnya Pemerintahan Yang Menetapkan Undang-Undang Positif
Sebagai Pengganti Dari Syariat Islam. Wallohu’ alam bish Showab.