Ya Ibad ~ Disyaratkan Talqin (mengajarkan) "La Ilaaha Illalloh" kepada orang yang sedang menghadapi sakaratul maut, berdasarkan sabda Nabi Saw:
"Ajarilah orang mati kamu (yang akan mati) dengan Laa Ilaaha Illalloh". (HR. Muslim)
yang dimaksud dengan orang mati dalam hadits ini, ialah orang yang sedang sakaratul maut, yaitu orang yang terlihat darinya tanda-tanda akan meninggal dunia.
Jika telah diyakini kematian (orang itu), maka kedua matanya dipejamkan, berdasarkan sunnah yang menjelaskan hal itu.
Wajib hukumnya memandikan mayit muslim, kecuali bila ia syahid (mati di medan perang), maka ia tidak dimandikan dan tidak disholati, tapi langsung dimakamkan dengan pakaiannya. Karena Rosulalloh tidak memandikan dan tidak menyolati orang-orang yang syahid pada perang uhud.
Tata Cara Memandikan Mayit:
1.Aurat mayit ditutup, lalu diangkat sedikit (tubuhnya).
2.Tekan perutnya secara perlahan (agar kotorannya keluar).
3.Orang yang memandikan mayit itu, membalut telapak tangannya dengan sepotong kain, atau sejenisnya, lalu mensucikan mayit tersebut dari najisnya.
4.Membasuh anggota wudhu' si mayit, sebagaimana wudhu' untuk shalat.
5.Membasuh kepala dan jenggotnya dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau sejenisnya.
6.Membasuh bagian kanannya lalu bagian kirinya. Ulangi basuhan itu untuk kedua kalinya, lalu ketiga kalinya, setiap basuhan hendaklah menekan perutnya.
7.Bila ada najis yang keluar, hendaklah dibersihkan lalu ditutup tempat keluarnya najis tersebut dengan kapas atau sejenisnya. Bila najis itu masih tetap keluar, tutuplah dengan tanah liat yang panas, atau dengan peralatan kedokteran modern seperti alat temple (plester) dan sejenisnya.
8.Setelah itu, ulangi wudhu'nya.
9.Bila belum bersih dengan membasuh tiga kali, ditambah lagi sampai lima kali, atau sampai tujuh kali. Kemudian badannya dikeringkan dengan handuk.
10.Hendaklah ia diberi minyak wangi pada lipatan-lipatan tubuhnya dan anggota sujudnya (anggota badan yang rapat ditempat sujud, dikala sujud). Dan jika seluruh badannya diberi minyak wangi, maka hal itu lebih baik lagi.
11.Kain kafannya diasapi dengan asap kayu-kayu wangi.
12.Jika kumis dan kukunya panjang, hendaklah dipotong. Tapi jika tidak dipotongpun boleh.
13.Rambutnya tidak disisir, bulu kemaluannya tidak dicukur, tidak pula dikhitan (bila ia belum dikhitan), karena tidak ada dalil yang menjelaskan hal itu.
14.Bila mayit itu wanita, rambutnya diikat tiga dan dihulurkan kebelakang.
Tata Cara Mengkafani Mayit:
1.Yang terbaik pada kain pria, adalah tiga lapis, tidak ada diantaranya kemeja dan sorban, tidak sebagaimana yang telah dilakukan terhadap Nabi saw yang dipakaikan kemeja dan sorban.
2.Jika ia dikafani dengan kemeja dan sarung, lalu dibalut dengan kain satu lapis, maka itupun boleh.
3.Bagi jenazah wanita, ia dikafani dengan lima kain: Pakaian, kerudung, sarung, lalu dibalut dengan dua lapis kain.
4.Bagi jenazah anak-anak putra, ia dikafani dengan satu lapis kain sampai tiga kain. Dan jika anak-anak ptri, ia dikafani dengan satu pakaian dan dua lapis kain.
5.Yang wajib pada kafan seluruh mayit, satu kain yang menutupi seluruh tubuhnya, selebihnya adalah sunah.
6.Jika mayit itu wafat dalam keadaan ihram (sedang memakai pakaian ihram dalam ibadah haji/umroh), maka ia dimandikan dengan air dan daun bidara, lalu dikafani dengan kain ihramnya, sarung dan selendangnya atau selainnya. Wajah kepalanya tidak ditutup, tidak pula diberi minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rosululloh dalam hadits shohih.
7.Jika mayit itu, wanita yang sedang ihram, maka ia dikafani sebagaimana mayit wanita lainnya, tapi ia tidak diberi minyak wangi dan tidak ditutup mukanya dengan cadar, tidak pula dipakaikan kaos tangan. Muka dan tangannya ditutup dengan kain kafan, sebgaimana kafan mayit wanita lainnya, seperti yang telah dijelaskan diatas.
Yang paling berhak dalam penyelenggaraan jenazah:
1.Yang paling berhak memandikan, menshalati dan menguburkan mayit pria adalah orang telah menerima wasiat untuk itu, kemudian bapaknya, kakeknya, lalu yang terdekat dari kerabatnya.
2.Yang paling berhak memandikan mayit wanita, adalah wanita yang telah menerima wasiat untuk itu, kemudian ibunya, neneknya, lalu yang terdekat dari kerabatnya.
3.Bagi suami-istri boleh memandikan pasangannya yang meninggal. Karena Abu Bakar as Siddiq ra dimandikan oleh istri beliau. Demikian pula dengan Ali bin Abi Thalib ra yang memandikannya adalah istri beliau Fatimah ra.