Ya Ibad ~ Penerapan
Syariat Islam adalah kewajiban bagi setiap muslim. Banyak pakar kristen, seperti van Leeuwen mengakui bahwa
Syariat Islam itu mencakup dan mengatur berbagi aspek kehidupan. Aneh sekali jika kemudian dari kalangan muslim sendiri justru muncul orang-orang yg "
menjilat mereka yg Anti Syariat Islam" dan meremehkan, melecehkan,mencemooh, memandang rendah, mengolok-olok, bahkan menghina Syariat Islam hanya karena terpukau pada tata aturan dan peradaban bangsa penjajah.
Juga, luar biasa lucunya, jika mereka yang mengaku muslim malah justru menjauhi, memusuhi, mengintimidasi, meneror, menangkap, memenjarakan, dan membunuh para dai penegak Syariat Islam, untuk kemudian larut dalam propaganda bangsa penjajah dalam slogan 'War On Terrorism'. Jika hal tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, mudah sekali dimaklumi. Yang lebih parah lagi, kebodohan mereka terhadap
Syariat Islam menyebabkan mereka berani meneriakkan label "Mati sangit" kepada Mujahidin yang, Insya Alloh, mati syahid.
Kewajiban penerapan
Syariat Islam dapat dilihat pada sejumlah ayat Al Qur'an. Bila ditinjau dari aspek teologis, pembangkangan atau keengganan muslim untuk berjuang menegakkan dan melaksanakan Syariat Islam adalah sesuatu yg aneh, alias tidak normal. Sebab begitu banyak ayat Al Qur'an yg mengaitkan langsung soal
Syariat Islam dengan aspek Keimanan. Sebagai contoh, sebut saja QS. Al Maa'idah ayat 44, 45, dan 47.
44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya [ada] petunjuk dan cahaya [yang menerangi], yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, [tetapi] takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
45. Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya [At Taurat] bahwasanya jiwa [dibalas] dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka [pun] ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan [hak kisas]nya, maka melepaskan hak itu [menjadi] penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik
Ketiga ayat Al Qur'an tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa barangsiapa yg tidak memutuskan perkara (menghakimi) menurut hukum-hukum Alloh, maka ia masuk kategori kafir, zalim, atau fasik. Meskipun ketiga ayat tersebut berbicara tentang ancaman kepada kaum yahudi dan nasrani, tetapi ayat itu juga ditujukan kepada kaum muslimin. Sa'id Bin Jubair pernah ditanya, apakah ayat-ayat tersebut hanya ditujukan kepada bani israel, ia menjawab, "Tidak! Bahkan ia diturunkan atas kita." (Hamka, Tafsir Al Azhar, Juz 6)
Yusuf Qorodhowi juga menyatakan bahwa meskipun ayat-ayat Al Qur'an tersebut adalah mengenai ahlul-kitab, tetapi ayat-ayat itu menggunakan lafaz 'am' (Umum), yg mencakup semua orang, baik untuk ahlul-kitab maupun muslim. Karena itu para ahli ushul dari kalangan ulama kaum muslimin ber-ijma' (menetapkan) bahwa "Yg terpakai adalah keumuman lafaz, bukan yg dikhususkan untuk melatarbelakangi turunnya ayat" (Yusuf Qorodhowi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid II, GIP, Jakarta, 1998, hal.1023)
Menurut Abu fariz, orang yg menolak hukum Alloh dan mencari hukum selain hukum Alloh, atas dasar pilihan dan kemauannya sendiri dipandang sebagai kufur dan keluar dari Islam. Alloh Swt berfirman,
"Maka demi Tuhanmu, mereka [pada hakekatnya] tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS 4:65)
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut , padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka [dengan] penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS 4:60)
Menurut Ibnu Katsir, Suroh An Nisaa'ayat 65 diturunkan Alloh berkenaan dengan peristiwa pertengkaran dua laki-laki di masa Nabi Muhammad Saw, lalu beliau memutuskan tidak bersalah atas pihak yg benar. Pihak yg diputus bersalah oleh Nabi Saw, menyatakan menolak keputusan tersebut. Ia lalu mengajak menemui Abu Bakar ash-Shiddiq ra. Sahabat utama Nabi ini-pun mengatakan agar mereka menerima keputusan Nabi Saw. Akan tetapi,pihak yg divonis bersalah, tetap tidak mau menerima, dan mengajak untuk menemui Umar ibnul Khothob ra. Setelah mendengar penjelasan mereka, Umar ra, masuk ke dalam rumah dan kembali lagi dengan membawa pedang, lalu orang yg tidak mau menerima keputusan Rosululloh tersebut ditebas lehernya. Kemudian turunlah firman Alloh SWT dalam Suroh An Nisaa' ayat 65 tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2, Hal. 331-332)
Mengapa Umar Ibnul Khotthob ra membunuh orang tersebut dan Rosululloh Saw tidak menegurnya? Jawabnya karena org tersebut telah murtad. Dari Ibnu Mas’ud ra dia berkata : Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam bersabda : "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Alloh dan bahwa saya (Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam) adalah utusan Alloh kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan murtad."
(Hadis Shoheh Riwayat Bukhori dan Muslim)
Baca Juga :
NOTE :
Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.
Kunjungi pula :