Ya Ibad

Blog Guru Besar Ya Ibad

  • Home
  • Mukadimah
Home » Syariat » Hukum Jihad Dalam Kitab Kuning

Wednesday, January 18, 2012

Hukum Jihad Dalam Kitab Kuning



Jihad Dalam Fathul Mu'in

Di dalam kitab Fathul Mu'in (IV/206), Bab Jihad disebutkan:

باب الجهاد : (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا

"BAB JIHAD: (Jihad hukumnya Fardhu Kifayah SETIAP TAHUN), walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut. Sedangkan maksud hukum Fardhu Kifayah  adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya. namun bagi orang yang memiliki kemampuan dan tidak ada udzur ia berdosa jika meninggalkan kewajiban ini walaupun mereka ini orang-orang yang jahil (bodoh dan tidak mengetahui hukumnya)."

Jihad dalam I'anatut Thalibin

Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin (IV/205) yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai berikut: 

باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
 قوله: إذا كان الكفار ببلاده -  قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم ينتقلوا عنها
قوله: ويتعين - أي الجهاد، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ
وقوله: إذا دخلوا بلادنا -  أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها

"Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu QITAL fi sabilillah (Perang di jalan Allah).
  • “Jika orang-orang kafir berada di negeri mereka”: Ini sebagai syarat atau ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.
  • “Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain”: Maksudnya adalah jihad, menjadi Fardhu Ain. Kalimat “wayata’ayyan” ini sama artinya dengan Fardhu Ain
  • “Jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita”: Maksudnya adalah salah satu negeri di antara negeri-negeri kaum muslimin. Dan sudah cukup disamakan dengan negeri (jika mereka masuk) sebuah desa atau semisalnya."
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Wednesday, January 18, 2012

Belum ada komentar untuk "Hukum Jihad Dalam Kitab Kuning"

Post a Comment

Tulisan dan Ucapan Sampeyan Menunjukkan Siapa Diri Sampeyan

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
YA IBAD :

About Me

Unknown
View my complete profile

Entri Populer

  • Nasihat Buya Hamka Tentang Hukum Islam
    Ya Ibad ~ Inilah Nasihat Haji Abdul Malik Karim Amrulloh berkenaan dengan Hukum Islam dalam Tafsir Al Azhar, Juz 6 : "Sebagai...
  • Bahaya Syirik
    Ya Ibad ~ Jin dan Manusia diciptakan hanyalah untuk beribadah kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Yaitu, Menyembah Alloh swt tanpa sedikitpun...
  • Muslim Multazim
    Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Nabi dan para shahabat adalah orang orang yang memiliki jiwa militansi sangat tinggi, me...
  • Abu Hafsh Al-Mishri
    Ya Ibad ~ Alhamdulillah, was sholatu was salamu ‘Ala Rosulillah. Kali ini, kita akan mengenal lebih dalam sosok mujahid yang banyak dilu...
  • Wajib Menerapkan Syariat Islam
    Ya Ibad ~ Penerapan Syariat Islam adalah kewajiban bagi setiap muslim. Banyak pakar kristen, seperti van Leeuwen mengakui bahwa Syari...
  • Menerapkan Hukum / UU Selain Dengan Syariat Alloh
    Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Kekafiran Bagi Yang Menerapkan Undang-Undang / Hukum Selain Syari’at Alloh   AL-IMAM IBNU JARIR...
  • Proyek Deradikalisasi
    Ya Ibad  -  Proyek Deradikalisasi adalah upaya mengadu-domba dan memecah belah umat Islam. Kini, ketika proyek ini berjalan, lihatlah riak-...
  • Menuduh Orang Lain Berzina
    Ya Ibad ~ Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, Li’an pertama yang terjadi dalam Islam (disebabkan), Syarik bin Sahma’ dituduh berzina o...

Labels

  • Syariat
  • BukaMata
  • Tauhid
  • Mujahadah
  • Dakwah Wal Jihad
  • Hisbah
  • Thoghut
  • Tokoh
  • TazkiyatunNafs
  • Meluruskan
  • Sepilis
  • Sekulerisme
  • Konsultasi Spiritual
  • Liberalisme
  • Pluralisme
  • Download
  • Buku Tamu
  • Mukadimah
  • Muktamar Ya Ibad
  • Ya Ibad

Kirim Pertanyaan - Konsultasi

Name

Email *

Message *

Copyright 2013 Ya Ibad - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates