Ya Ibad

Blog Guru Besar Ya Ibad

  • Home
  • Mukadimah
Home » Syariat
Showing posts with label Syariat. Show all posts
Showing posts with label Syariat. Show all posts

Tuesday, May 7, 2013

Tanda-Tanda Mati Syahid Menurut Al Qur'an dan Al Hadist

Di dalam kitab Ahkamul Janaiz, syaikh Nashiruddin Al Albani, mengumpulkan Tanda-Tanda Mati Syahid dari Al Qur’an dan Sunah shahihah, beliau mendapatinya ada 19 tanda, berikut ini ringkasannya:


Sesungguhnya Dzat Yang Mensyariatkan telah menjadikan beberapa tanda yang jelas untuk menunjukkan husnul khatimah – Allah Ta’alaa telah menetapkannya dengan kurnia dan kenikmatanNya – maka siapa saja yang meninggal dengan memiliki salah satu tandanya maka itu merupakan berita gembira:

Pertama:
Mereka yang dapat mengucapkan syahadat menjelang kematian sebagaimana ditunjukkan dalam banyak hadis yang shahih diantaranya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( barangsiapa yang ucapan terakhirnya Laa ilaaha illallah maka dia masuk surga ) ( hadits hasan).

Kedua:
Kematian yang disertai dengan basahnya kening dengan keringat atau peluh berdasarkan hadis Buraidah bin Hushaib radhiallahu anhu:

Dari Buraidah bin Khusaib radhiallahu anhu: ( bahwa ketika dia berada di Khurasan sedang membesuk seorang sahabatnya yang sakit dia mendapatinya sudah meninggal tiba-tiba keningnya berkeringat maka dia berkata: Allahu Akbar, aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( kematian seorang mukmin disertai keringat dikeningnya ) ( hadits shahih ).

Ketiga:
Mereka yang meninggal pada malam jum'at atau siangnya berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ( hadits dengan seluruh jalurnya hasan atau shahih )

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( tidaklah seorang muslim yang meninggal pada hari Jumaat atau malam Jumaat melainkan Allah Melindunginya dari siksa kubur ).

Keempat:
Meninggal dalam keadaan syahid dimedan perang sebagaimana firman Allah Ta’alaa :

Artinya: ( dan janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang terbunuh dijalan Allah mati, tetapi mereka hidup diberi rezeki disisi Tuhan mereka (169) Mereka bergembira dengan kurnia yang diberikan Allah kepada mereka, dan memberi khabar gembira kepada orang-orang yang belum mengikuti mereka dibelakang janganlah mereka takut dan sedih (170) Mereka memberi khabar gembira dengan kenikmatan dari Allah dan kurniaNya dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan balasan bagi orang-orang beriman) (QS Ali Imran :169-171).


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( orang yang syahid mendapatkan enam perkara: diampuni dosanya sejak titisan darahnya yang pertama, diperlihatkan tempatnya dalam surga, dijauhkan dari siksa kubur, diberi keamanan dari goncangan yang dahsyat dihari kiamat, dipakaikan mahkota keimanan, dinikahkan dengan bidadari surga, diizinkan memberi syafaat bagi tujuh puluh anggota keluarganya) (hadits shahih).

Kelima:
Mereka yang meninggal ketika berjuang dijalan Allah (bukan terbunuh) berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "apa yang kalian nilai sebagai syahid diantara kalian ?" Mereka berkata: "Ya Rasulullah siapa yang terbunuh dijalan Allah maka dia syahid." Beliau berkata: "jadi sesungguhnya para syuhada umatku sedikit." Mereka berkata: "lalu siapa mereka Ya Rasulullah?" Beliau berkata: "barang siapa yang terbunuh dijalan Allah syahid, barangsiapa yang mati dijalan Allah syahid, barangsiapa yang mati karena wabah taun syahid, barangsiapa yang mati karena penyakit perut syahid, dan orang yang tenggelam syahid."

Keenam:
Mati kerana satu wabah penyakit taun, berdasarkan beberapa hadits diantaranya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (wabah tha’un merupakan kesyahidan bagi setiap muslim). ( hadits shahih)

Ketujuh:
Mereka yang mati kerana penyakit dalam perut berdasarkan hadits diatas.

Kedelapan dan kesembilan:
Mereka yang mati karena tenggelam dan terkena runtuhan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( syuhada ada lima: yang mati kerana wabah taun, karena penyakit perut, yang tenggelam, yang terkena runtuhan dan yang syahid dijalan Allah) ( hadits shahih).

Kesepuluh:
Mereka yang matinya seorang wanita dalam nifasnya disebabkan melahirkan anaknya:

Dari Ubadah bin Shamit radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjenguk Abdullah bin Rawahah dan berkata: beliau tidak berpindah dari tempat tidurnya lalu berkata: tahukah kamu siapa syuhada dari umatku? mereka berkata: terbunuhnya seorang muslim adalah syahid. Beliau berkata: ( jadi sesungguhnya para syuhada umatku, terbunuhnya seorang muslim syahid, mati karena wabah taun syahid, wanita yang mati kerana janinnya syahid [ditarik oleh anaknya dengan tali arinya kesyurga]) ( hadits shahih ).

Kesebelas dan kedua belas:
Mereka yang mati kerana terbakar dan sakit bengkak panas yang menimpa selaput dada ditulang rusuk, ada beberapa hadits yang terkait yang paling masyhur:

Dari Jabir bin ‘Atik dengan sanad marfu’ : ( syuhada ada tujuh selain terbunuh di jalan Allah: yang mati kerana wabah taun syahid, yang tenggelam syahid, yang mati kerana sakit bengkak yang panas pada selaput dada syahid, yang sakit perut syahid, yang mati terbakar syahid, yang mati terkena runtuhan syahid, dan wanita yang mati setelah melahirkan syahid) (hadits shahih).

Ketiga belas:
Mereka yang mati karena sakit Tibi berdasarkan hadits:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( terbunuh dijalan Allah syahid, wanita yang mati kerana melahirkan syahid, orang yang terbakar syahid, orang yang tenggelam syahid, dan yang mati karena sakit Tibi syahid, yang mati karena sakit perut syahid) (hadits hasan).

Keempat belas:
Mereka yang mati kerana mempertahankan hartanya yang hendak dirampas.Dalam hal itu ada beberapa hadits diantaranya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( barang siapa yang terbunuh karena hartanya ( dalam riwayat: barang siapa yang hartanya diambil tidak dengan alasan yang benar lalu dia mempertahankannya dan terbunuh) maka dia syahid) (hadits shahih).

Kelima belas dan keenam belas:
Mereka yang mati kerana mempertahankan agama dan dirinya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( barang siapa yang terbunuh kerana hartanya syahid, barang siapa yang terbunuh kerana keluarganya syahid, barang siapa yang terbunuh kerana agamanya syahid, barang siapa yang terbunuh kerana darahnya syahid) ( hadits shahih).

Ketujuh belas:
Mereka yang mati dalam keadaan ribath (berjaga diperbatasan) di jalan Allah. Ada dua hadis dalam hal itu salah satunya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( ribath sehari semalam lebih baik dari berpuasa dan qiyamul lail selama sebulan, dan jika mati maka akan dijalankan untuknya amalan yang biasa dikerjakannya, akan dijalankan rezekinya dan diamankan dari fitnah) ( hadits shahih).

Kedelapan belas:
Mati ketika melakukan amal soleh berdasarkan hadis:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( barangsiapa yang mengucapkan: Laa ilaaha illallah mengharapkan wajah Allah lalu wafat setelah mengucapkannya maka dia masuk surga, barangsiapa berpuasa satu hari mengharapkan wajah Allah lalu wafat ketika mengerjakannya maka dia masuk surga, barangsiapa yang bersedekah dengan satu sedekah mengharapkan wajah Allah lalu wafat ketika mengerjakannya maka dia masuk surga) ( hadits shahih).

Kesembilan belas:
Mereka yang dibunuh oleh penguasa yang zalim karena memberi nasihat kepadanya:

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ( penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muththalib dan seseorang yang mendatangi penguasa yang zalim lalu dia memerintahkan yang baik dan melarang dari yang mungkar lalu dia dibunuhnya)

Demikianlah 19 Tanda-Tanda Mati Syahid yg diterangkan dalam Kitab Ahkamul Janaiz


Ya Ibad ~
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus





0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Tuesday, May 07, 2013

Tuesday, February 26, 2013

Sikap Muwahid Terhadap Politik

Jamaah Ya Ibad Yang Kami Cintai,


Salah satu yang mesti diperjuangkan oleh aktivis muslim adalah dijadikannya UU dan Hukum Alloh (Dustur Illahi /Syariah Islam) sebagai SEBUAH sistem yg menjalankan negeri ini. Karena jika masih menggunakan sistem batil, sistem thoghut, hasilnya akan sama saja, yaitu tidak bisa menyelamatkan manusia di dunia apalagi di akhirat kelak.

Rosulullah SAW sendiri mencontohkan saat fase Mekkah. Ketika sistem Islam memang belum siap karena kekuasaan dan keamanan belum sepenuhnya di tangan umat Islam, Rosululloh tidak terlibat sama sekali dalam sistem hukum dan kepemimpinan jahiliyah saat itu. Bahkan saat dibujuk dan ditawarkan kepadanya kekuasan (tahta) untuk menjadi pemimpin oleh kafir Quraisy, Rosulullah menolak. Sebab beliau tahu kekuasaan yang diberikan itu bukan untuk menjalankan sistem Islam secara penuh, tetapi sekadar kompromi politik. Rosulullah tahu persis konsekuensi menerima bujukan itu berarti mencampurkan antar hak dan batil. Sesuatu yang sangat bertentangan dengan prinsip Islam, bertentangan dengan Tauhid.

Sikap Rosululloh SAW sekaligus mencerminkan penolakan terhadap pragmatisme yang hanya memikirkan bagaimana kekuasaan dapat diraih. Padahal kalau menggunakan logika pragmatisme sekarang, apa salahnya Rosululloh mengambil kekuasaan saat itu, bukankah ada gunanya walaupun sedikit? Bukankah dengan kekuasan itu, kaum Muslim sedikit terlepas dari siksaan? Bukankah dakwahnya akan lebih lapang? Rosululloh SAW tetap berpegang pada prinsip perjuangan yang tidak mengenal kompromi. Meskipun Rosululloh dan sahabat-sahabatnya kemudian harus menghadapi ujian yang berat, berupa hinaan, cercaan, siksaan, hingga pembunuhan.

Itulah sikap seorang muwahid (orang yg bertauhid).

Lalu Bagaimana Dengan Sampeyan (Jamaah Ya Ibad) ?


Mulai sekarang, Sampeyan tidak boleh tutup mata dengan keadaan politik di negeri mana sampeyan berdomisili dan gejolak politik dunia. Supaya sampeyan bisa bertambah bijaksananya. Sikap berlepas diri dari politik, cuek, tidak mau tahu dengan urusan politik adalah sikap orang yg tidak ber-Islam secara kaaffah atau sekuler. Minimal, Tegaknya Syariat Islam di negeri ini wajib sampeyan perjuangkan.

Sampeyan sebaiknya tidak hanya memikirkan urusan Ya Ibad saja, yayasan sampeyan saja, kelompok sampeyan saja. Karena ini adalah penyakit asshobiyyah (fanatisme kelompok / golongan) yang wajib sampeyan hindari.

Mulailah dari sekarang, belajar untuk BUKA MATA melihat kondisi kaum muslimin.


Kunjungi pula :
1. Facebook Guru Besar Ya Ibad
2. Ya Ibad di Google Plus
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Tuesday, February 26, 2013

Tuesday, February 12, 2013

TUJUAN JIHAD FI SABILILLAH

Ya Ibad ~ Sesungguhnya Islam bukan semata2 aqidah dalam hati, sehingga sampeyan puas dengan menceritakannya dengan lisan & membelanya dengan pena & argumentasi. Kemudian sampeyan berlalu sambil berkata, "Barangsiapa suka hendaklah beriman & barangsiapa suka hendaklah kafir." (Al Kahfi 29)

Tidak....tidak cukup sampai disitu!
Dia adalah syariat Alloh yg datang utk mengendalikan kehidupan seluruh makhluqNya. Karena itu, sampeyan tdk cukup utk berkhutbah / memberi nasehat dengan mengatakan "Inilah aqidah kita yg kita bela!" lantas stagnan sampai disini.

Tetapi sampeyan harus bertolak membawa agama ini, mendakwahkannya dengan lisan / dg hikmah, menjelaskannya dengan keterangan serta berjihad dengan pedang. Adapun berdakwah dengan lisan, keterangan & cara2 yg bijaksana adalah tertuju kepada hati & otak. Jika ia beriman, maka silakan beriman & itu bagus sekali; jika ia enggan beriman maka harus mau membayar jizyah, hidup hina & membiarkan berlaku hukum islam padanya dalam negara; tetapi kalau dia menolak & menyombongkan diri, menentang & tdk menyerahkan kepemimpinan kepada kaum muslimin maka alternatifnya adalah perang sehingga thaghut2 ini menyingkir.Setelah itu barulah sampeyan berkata, "Barangsiapa suka hendaklah beriman& barangsiapa suka hendaklah kafir" (Al Kahfi 29)

Itulah tujuan jihad dalam Islam, "Supaya jangan ada fitnah & supaya agama ini se-mata2 hanya untuk Alloh" (Al Anfal 39)

Dan inilah tahapan akhir ketika hukum2NYA telah baku, "Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya" (At Taubah 36)

''Perangilah orang2 yg tdk beriman kepada Alloh& tidak pula kepada hari kemudian& mereka tdk mengharamkan apa yg diharamkan Alloh & RosulNya & tidak tidak beragama dengan agama yg benar (agama Alloh), yaitu orang2 yg diberikan Al Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (At Taubah 29)

Meski sebenarnya Islam tdk memerlukan dikemukakannya alasan2, mengapa ia berperang?! Tetapi sampeyan mengingatkan mereka karena sebagian orang telah malu menyebut kata jihad, seakan jihad adalah noda kehinaan di dalam agama yg harus dihapuskan demi menyenangkan kejahiliyahan &  tatanan kufur ini.

Sungguh, sejarah benar2 menjadi saksi & mencatat pelajaran penting ini:

* Jika kalian tdk memerangi mereka dg KEBENARAN maka musuh kalian akan memerangi kalian dg KEBATHILAN.
* Jika kalian tdk tampil didepan maka mereka yg akan tampil.
* Jika kalian tdk mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya walaupun dengan pedang maka mereka akan mengeluarkan kalian dari cahaya kepada kegelapan.

Itulah pelajaran sejarah. Itulah dendam musuh Islam yg terpendam. Semua ini menggambarkan keharusan jihad fii sabilillah. 

Silahkan sampeyan baca juga :

Hukum Jihad Fii Sabilillah

Urgensi Kufur Kepada Thoghut

Menerapkan Hukum / UU Selain Dengan Syariat Alloh

Wajib Menerapkan Syariat Islam

 NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Facebook Guru Besar Ya Ibad
2. Ya Ibad di Google Plus
1
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Tuesday, February 12, 2013

Tuesday, November 20, 2012

Urgensi Kufur Kepada Thoghut



Assalamu'alaikum Wr Wb.

Ba'da Hamdalah wa Tasbih wa syahadat wa sholawat...
Jama'ah Ya Ibad yg saya cintai, izinkan saya untuk mengingatkan sampeyan kabeh, bahwa Islam adalah tali yg sangat kuat yg menghubungkan jiwa raga kita kepada Alloh SWT. Dan izinkan saya untuk mengingatkan bahwa, Agama yg kita peluk ini (Al Islam) adalah Agama Tauhid. Tidaklah seseorang tersebut dianggap sebagai Muslim (orang Islam) jika dia Tidak ber-Tauhid. Oleh sebab itu, saya ingatkan sampeyan dengan Terjemahan Ayat Suci Al Qur'an: ... Famay yakfur bit thoghuti wa yu'mim billahi, faqodistamsaka bil 'urwatil wutsqo ... barangsiapa yg kufur kepada thoghut dan beriman kepada Alloh saja, maka dia telah berpegang kepada tali yg sangat kuat ...(QS. 2 ayat 256) ...

Jika hanya "sekedar" Beriman kepada Alloh, hal itu banyak dilakukan orang-orang kafir. Bahkan kafir-kafir Quraisy ketika ditanyakan kepada mereka siapakah yg menciptakan langit dan bumi ? maka mereka menjawab : Alloh yg menciptakan langit dan bumi. Tetapi keimanan yang tidakk didahului dengan mengkufuri thoghut maka akan menjadi keimanan yg bercampur dengan SYIRIK. Pemilik keimanan semacam ini tidak layak mendapat predikat sebagai Mukmin melainkan Musyrik.

Karena ini menyangkut 'ulumul  tauhid, pemahaman terhadap ayat tsb diatas menjadi sangat dibutuhkan oleh setiap muslimin/muslimat. Selintas dalam ayat tsb, Syarat utama untuk menjadi orang yg ber-iman (tidak cacat tauhid) maka mestilah lebih dahulu Kufur Kepada Thoghut untuk kemudian Beriman Kepada Alloh saja.

Jama'ah Ya Ibad yg saya cintai,
Sampeyan tak akan pernah bisa mengkufuri thoghut jika sampeyan tak memahami makna thoghut itu sendiri.

Lalu, apakah makna Thoghut menurut Al Qur'an dan Assunnah sesuai dengan pemahaman Assalafus sholeh (Nabi, sahabat, tabi'in, dan tabi'ut tabi'in)? Dan Lalu bagaimanakah Para 'ulama menafsirkan kata THOGHUT tsb di atas? Silakan sampeyan kaji sendiri. Silakan sampeyan cari sendiri.


Saya, guru besar yaibad, hanya mengingatkan, bahwa dalam upaya sampeyan mengkaji Islam, Al qur'an dan Assunnah tidak boleh semata dipahami dengan OTAK dan HAWA NAFSU sampeyan sendiri. Dalam memahami Al Qur'an dan Assunnah sebaiknya sampeyan merujuk kepada TAFSIR-TAFSIR Para 'ulama yg MUKTABAR yang telah terkenal kesholehan perilaku dan kedalaman 'ilmu-'ilmunya. Tujuannya agar supaya supaya sampeyan tidak sesat atau bahkan menyesatkan orang lain tanpa sampeyan sadari. Wallohu a'lam bisshowab.

Alhamdulillah ... billahit taufiq wal hidayah ....
Wassalamu'alaikum Wr Wb...

Ya Ibad

0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Tuesday, November 20, 2012

Menerapkan Hukum / UU Selain Dengan Syariat Alloh

Fatwa-Fatwa Para Ulama Tentang Kekafiran Bagi Yang Menerapkan Undang-Undang / Hukum Selain Syari’at Alloh
 

AL-IMAM IBNU JARIR ATH-THABARI Rahimahulloh: Menafsirkan Firman Alloh - Subhanahu Wa Ta'ala - "Barangsiapa Yang Tidak Berhukum Terhadap Apa Yang Telah Diturunkan Alloh, Dia Adalah Kafir". Beliau Mengatakan, "Barangsiapa Yang Menyembunyikan Hukum Alloh Yang Tertuang Dalam Al-Quran Dan Berhukum Kepada Selain Hukum Alloh, Bahkan Mengganti Dan Merubah Hukum Alloh Serta Menyembunyikan Al-Haq ,Mereka Adalah Kafir Karena Menyembunyikan Al-Haq, Dan Menyebarkan Selain Apa Yang Disyariatkan, Serta Memutuskan Hukum Dengan Selain Hukum Alloh Dan Rasul, Yang Kemudian Manusia Menaatinya". [ Lihat Ucapan Beliau Pada Tafsiran Surat Al-Maidah Dalam Tafsir Beliau ]

AL-IMAM ASY-SYAFI'I Rahimahulloh Beliau Berkata, " Siapa Yang Berijtihad Dan Menetapkan Hukum Di Luar Hukum Dan Aturan Islam, Dia Bukan Seorang Mujtahid Dan Bukan Seorang Muslim, Baik Sesuai Islam Ataupun Menyelisihi Ajaran Islam. Dia Adalah Orang Yang Tidak Berakal, Dia Menjadi Kafir Karena Menyelisihi Hukum Dan Ketentuan Islam". [ Kitab Kalimah Al- Haqin, hal.96 ]

SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH Rahimahulloh "Tidak Diragukan Lagi Bahwa Orang Yang Tidak Meyakini Wajibnya Berhukum Terhadap Apa Yang Alloh Dan Rasul-Nya Turunkan, Dia Adalah Kafir. Barangsiapa Yang Menerapkan Hukum Buatan Dan Tidak Mengikuti Apa Yang Alloh Turunkan, Dia Adalah Kafir, Tidak Ada Satu Umat Pun Melainkan Diperintah Untuk Berhukum Dengan Hukum Yang Benar". [ Kitab Majmu' Fatawa Jilid.3 ]

AL-IMAM AL-HAFIDZ IBNU KATSIR Rahimahulloh Beliau Berkata : " Barangsiapa Yang Meninggalkan Syariat Yang Diturunkan Kepada Nabi Muhammad ShallAllohu 'Alaihi Wa Sallam Dan Berhukum Kepada Selainnya, Dia Telah Kafir, Hukum Ini Sama Seperti Hukum Yang Berlaku Bagi Orang Yang Berhukum Kepada Elyasiq (Hukum/Undang-undang) Yang Mendahulukannya Ketimbang Hukum Alloh Dan Rasul-Nya. Barangsiapa Yang Mengamalkannya, Dia Telah Kafir Menurut Ijma' (kesepakatan) Kaum Muslimin". [ Kitab Al- Bidayah wan Nihayah jilid.14 ,hal.119 ]

AL-IMAM IBNU ABI ALI AL-HANAFI Rahimahulloh Beliau Berkata, " Jika Seorang Penguasa Meyakini Bahwa Hukum Yang Alloh Turunkan Tidak Wajib Diamalkan Atau Boleh Memilah Milih Hukum Alloh Yang Sesuai Dengan Seleranya Meskipun Masih Meyakini Tentang Wajibnya, Dia Telah Berbuat Kufur Akbar". [ Kitab Syarah Al-Aqidah Ath- Thahawiyah, 2/446 ]

Syaikhul Mujadid AL-IMAM MUHAMMAD BIN ABDUL WAHAB AT-TAMIMI Rahimahulloh Beliau Berkata, " Thoghut (Sesembahan selain Alloh) Beraneka Ragam Bentuknya, Induknya ada 5 Macam: Setan Yang Menyeru Untuk Beribadah Kepada Selain Alloh. Penguasa Zhalim Yang Merubah Hukum Alloh, Orang Yang Berhukum Kepada Selain Hukum Alloh, Orang Yang Mempelajari Ilmu Ghaib, Orang Yang Disembah Selain Alloh Dan Ridha Terhadap Persembahan Yang Diperuntukkan Baginya". [ Kitab Majmu' At- Tauhid hal.14-15 ]

AL-ALLAMAH SYAIKH ABDURAHMAN BIN HASAN ALU SYAIKH Rahimahulloh Berkata, "Barangsiapa Yang Menyelisihi Perintah Alloh Dan Rasul-Nya Dengan Memberlakukan Hukum Dan Undang Undang Selain Yang Alloh Turunkan Atau Meminta Manusia Untuk Mengikutinya, Maka Telah Lepaslah Ikatan Islam Dan Iman Dari Lehernya, Meskipun Dia Merasa Seorang Mukmin. Alloh Mengingkari Keimanan Orang Seperti Itu, Alloh Mendustakan Keimanannya Karena Mereka Sebenarnya Tidak Memiliki Iman. Mengkafirkan Thoghut Adalah Rukun Tauhid ,Sebagaimana Yang Tercantum Dalam Surat Al-Baqarah. Jika Seseorang Belum Memiliki Rukun Tersebut, Dia Belum Menjadi Seorang Yang Mengesakan Alloh. Tauhid Adalah Asas Keimanan Yang Dengannya Akan Benar Seluruh Perbuatannya, Dan Akan Rusak Tanpanya. Penjelasan Tersebut Sebagaimana Yang Alloh Firmankan Dalam Al-Quran, "Barangsiapa Yang Ingkar Kepada Thoghut Dan Beriman Kepada Alloh, Maka Sesungguhnya Dia Telah Berpegang Teguh Kepada Tali Buhul Yang Amat Kuat Yang Tidak Akan Terputus."( Terjemah QS. Al-Baqarah:256 ) Oleh Sebab Itu, Berhukum Kepada Thoghut Adalah Wujud Iman Kepadanya". [ Kitab Fathul Al-Majid Syarah kitab At-Tauhid, 381 ]

PENDAPAT ULAMA-ULAMA KONTEMPORER

AL-ALLAMAH SYAIKH ABDUL LATIF BIN ABDURAHMAN BIN HASAN BIN MUHAMMAD BIN WAHAB AT-TAMIMI Rahimahulloh Beliau Ditanya Tentang Menjalankan Hukum Kebiasaan Nenek Moyang, Beliau Menjawab, : "Barangsiapa Yang Berhukum Kepada Selain Al-Quran Dan Sunnah Rasul Setelah Datang Penjelasan Baginya, Dia Telah Kafir. Alloh Berfirman, "Dan Barangsiapa Yang Tidak Berhukum Kepada Apa Yang Alloh Turunkan, Mereka Adalah Orang- Orang Kafir". [ Kitab Ad Durrus Saniyah, jilid.8 ,hal.241 ]

AL-IMAM MAHMUD AL-ALUSI Rahimahulloh Beliau Berkata: "Tidak Diragukan Lagi Bahwa Seseorang Menjadi Kafir Apabila Dia Membuat Undang-Undang Selain Undang-Undang Alloh, Mengutamakannya Dari Syariat Alloh, Dan Meyakini Undang-Undang Mereka Lebih Mendatangkan Hikmah Dan Maslahat Bagi Umat". [ Kitab Tafsir Ruhul Ma'ani, 28/20-21 ]

AL-ALLAMAH SYAIKH ABDURRAHMAN ASY-SYA'DI Rahimahulloh Beliau Berkata Dalam Menafsirkan Firman Alloh Subhanahu Wa Ta'ala, : "Apakah Kamu Tidak Memperhatikan Orang-Orang Yang Mengaku Dirinya Telah Beriman Kepada Apa Yang Diturunkan Kepadamu." ( QS. An-Nisa:60 ) Beliau Mengatakan, :" Kembali Kepada Al-Quran Dan As-Sunnah Adalah Syarat Keimanan, Ayat Tersebut Di Atas Menjelaskan Bahwa Seseorang Yang Tidak Mengembalikan Persoalan Dan Persengketaan Kepada Keduanya, Secara Hakikat Dia Bukan Termasuk Orang Yang Beriman, Tetapi Dia Adalah Seorang Yang Beriman Kepada Thoghut. Karena Keimanan Itu Diwujudkan Dengan Ketundukan Kepada Syariat Alloh Dan Berhukum Dengannya Dalam Setiap Persoalan. Barangsiapa Yang Merasa Mukmin Kemudia Dia Mengambil Hukum Thoghut Sebagai Petunjuk Jalan, Dia Adalah Seorang Pendusta". [ Kitab Tafsir As- Sa'di, hal.148 ]

AL-ALLAMAH FADHILATUSH SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU SYAIKH Rahimahulloh Berkata: "Pengadilan-Pengadilan Tandingan Tersebut Sekarang Ini Banyak Sekali Terdapat Dinegara Negara Islam, Terbuka Dan Bebas Untuk Siapa Saja. Masyarakat Bergantian Saling Berhukum Kepadanya. Para Hakim Memutuskan Perkara Mereka Dengan Hukum Yang Menyelisihi Hukum Al-Quran Dan As-Sunnah, Dengan Berpegangan Kepada Undang-Undang Positif Tersebut. Bahkan Para Hakim Ini Mewajibkan Dan Mengharuskan Masyarakat ( Untuk Menyelesaikan Segala Kasus Dengan Undang-Undang Tersebut )? Serta Mereka Mengakui Keabsahan Undang-Undang Tersebut. Adakah Kekufuran Yang Lebih Besar Dari Hal Ini? Penentangan Terhadap Al-Quran Dan As-Sunnah Manalagi Yang Lebih Berat Dari Penentangan Mereka Seperti Ini? Dan Pembatal Syahadat 'Muhammad Adalah Utusan Alloh' Mana Lagi Yang Lebih Besar Dari Hal Ini? ". [ Kitab Risalatu Tahkimil Qawanien 12/289-290, Nawaqidhul Iman Al- Qauliyah 'Amaliyah Hal.331-332 ]

AL-ALLAMAH SYAIKH AHMAD SYAKIR Rahimahulloh Mengomentari Perkataan Al-Imam Ibnu Katsir Rahimahulloh Tentang Al-Yasiq Yang Menjadi Hukum Bangsa Tartar Dengan Mengatakan : "Apakah Kalian Tidak Melihat Pensifatan Yang Kuat Dari Al-Hafidz Ibnu Katsir Pada abad Ke-8 H Terhadap Undang-Undang Positif Yang Ditetapkan Oleh Musuh Islam Jengish Khan? Bukankah Kalian Melihatnya Mensifati Kondisi Umat Islam Pada Abad 144 H? Kecuali Satu Perbedaan Saja Yang Kami Nyatakan Tadi, Yakni Hukum Al-Yasiq Hanya Terjadi Pada Sebuah Generasi Penguasa Yang Menyusup Dalam Umat Islam Dan Segera Hilang Pengaruhnya. Namun Kondisi Kaum Muslimin Saat Ini Lebih Buruk Dan Lebih Dzalim Dari Mereka, Karena Kebanyakamw Umat Islam Hari Ini Telah Masuk Dalam Hukum Yang Menyelisihi Syariat Islam Ini; Sebuah Hukum Yang Paling Menyerupai Al-Yasiq Yang Telah Ditetapkan Oleh Seorang Laki-Laki Kafir Yang Telah Jelas Kekafirannya. Serungguhnya, Urusan Hukum Positif Ini Telah Jelas Layaknya Matahaqi Di Siang Bolong Yaitu Kufur Yang Nyata; Tidak Ada Yang Tersembunyi Didalamnya Dan Tak Ada Yang Membingungkan. Tidak Ada Udzur Bagi Siapapun Yang Mengakat Dirinya Muslim Dalam Berbuat Dengannya, Atau Tunduk Kepadanya Atau Mengakuinya. Maka Berhati-Hatilah, Setiap Orang Menjadi Pengawas Atas Dirinya Sendiri". [ Kitab Umdatu Tafsir 3/124 ]

SAMAHATUSH SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ Rahimahulloh berkata: "Alasan Keempat Yang Menegaskan Batilnya Seruan Nasionalisme Arab: Seruan Kepada Nasionalisme Arab Dan Bergabung Di Sekitar Bendera Nasionalisme Arab Pasti, Akan Mengakibatkan Masyarakat Menolak Hukum Al-Quqan. Sebabnya Karena Orang-Orang Nasionalis Non Muslim Tidak Akan Pernah Ridha Bila Al-Quran Dijadikan Undang-Undang. Hal Ini Memaksa Para Pemimpin Nasionalisme Untuk Menetapkan Hukum-Hukum Positif Yang Menyelisihi Hukum Al-Quran. Hukum Positif Tersebut Menyamakan Kedudukan Seluruh Anggota Masyarakat Nasionalis Dihadapan Hukum. Hal Ini Telah Sering Ditegaskan Oleh Mereka. Ini Adalah Kerusakan Yang Besar ,Kekafiran Yang Nyata Dan Jelas-Jelas Murtad". [ Kitab Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah Ibnu Baaz I/309 ]

AL-ALLAMAH SYAIKH ABDULLAH BIN HUMAID Rahimahulloh berkata: " Siapa Menetapkan Undang-Undang Umum Yang Diwajibkan Atas Rakyat, Yang Bertentangan Dengan Hukum Alloh; Berarti Telah Keluar Dari Millah Dan Kafir " .[ Syaikh Dr. Ali bin Nafi' Al-Ulyani ,Ahamiyatul Jihad Fi Nasyri Ad Da'wah, hal.196]

Faqihul ‘Ashr SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL- ‘UTSAIMIN Rahimahulloh Berkata: "Barangsiapa Tidak Berhukum Dengan Hukum Yang Diturunkan Alloh Karena Menganggap Hukum Alloh Itu Sepele Atau Meremehkannya Atau Meyakini Bahwa Selain Hukum Alloh Lebih Baik Dan Bermanfaat Bagi Manusia, Maka Ia Telah Kafir Dengan Kekafiran Yang Mengeluarkan Dari Millah. Termasuk Dalam Golongan Ini Adalah Mereka Yang Menetapkan Untuk Rakyatnya Perundang-Undangan Yang Menyelisihi Syariat Islam, Supaya Menjadi Sistem Perundang-Undangan Negara. Mereka Tidak Menetapkan Perundang-Undangan Yang Menyelisihi Syariat Islam Kecuali Karena Mereka Meyakini Bahwa Perundang-Undangan Tersebut Lebih Baik Dan Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat. Sudah Menjadi Aksioma Akal Dan Pembawaan Fitrah, Manusia Tidak Akan Berpaling Dari Sebuah Sistem Kepada Sistem Lain Kecuali Karena Ia Meyakini Kelebihan Sistem Yang Ia anut Dan Kelemahan Sistem Yang Ia Tinggalkan." [ Kitab Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin II/143 dan Kitab Utsul Tsalatsah 188 Jilid 1]

FADHILATUSH SYAIKH AL-ALLAMAH Prof. Dr. SHALIH BIN FAUZAN BIN ABDULLAH AL-FAUZAN Hafidzhahulloh berkata: "Barangsiapa berhukum kepada perundang undangan dan hukum positif selain syariat Alloh, berarti ia telah menjadikan penetap perundang undangan tersebut dan orang orang yg menghukumi dgn perundang undangan tersebut sebagai sekutu sekutu Alloh dalam menetapkan undang undang. Alloh berfirman "Apakah mereka mempunyaik semaahan-sembahan selain Alloh yg mensyariatkan(menetapkan) untuk mereka agama yg tidak diizinkan Alloh". Alloh berfirman "Jika kalian menaati mereka maka kalian telah musyrik". [Kitab Al- Irsyad ila Shalihil I'tiqad I/72].

SYAIKH AL ALLAMAH IMAM MUHAMMAD AL AMIN ASY SYANGGITI Rahimahulloh, SYAIKH NYA PARA MASYAYIKH DAN MUFTI KERAJAAN SAUDI Berkata:
“ Berdasar nash-nash yang diwahyukan Alloh dari langit yg telah kami sebutkan di atas, telah nyata senyata-nyatanya bahwasanya orang-orang yang mengikuti undang-undang buatan manusia yang disyari’atkan oleh setan melalui mulut para pengikutnya yang bertentangan dengan syari’ah Alloh Azza Wa Jalla yang diturunkan melalui lisan para Rasul-Nya –alaihimus sholaatu wat tasliem- bahwa sesungguhnya tidak diragukan lagi tentang telah kafir dan syirik nya orang-orang itu, kecuali bagi orang yang mata hatinya telah tertutup dan buta dari cahaya wahyu Alloh.
Maka penerapan undang-undang ini dalam mengatur urusan jiwa, harta, kehormatan keturunan (nasab), akal dan agama suatu masyarakat adalah kekufuran terhadap Alloh Sang Pencipta langit dan bumi dan pengkhianatan terhadap nizham (undang-undang/syari’ah) dari langit yang berasal dari Pencipta seluruh makhluk, dan Dia lah Yang Maha Mengetahui mashlahah bagi seluruh makhluk-Nya”. (Kitab Tafsir Adhwa’ul Bayan juz 4 hal 83-84)

Fatwa Singkat Al-Allamah SAMAHATUSH SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAAZ Rahimahulloh (Semoga Alloh memafkan kesalahan beliau dan mengampuni dosanya serta mengumpulkannya kedalam Jannah (Syurga-Nya)), (Beliau Asy-Syaikh Ibnu Baaz adalah Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia, Ketua Dewan Ulama-ulama Besar, Ketua Pusat Kajian Ilmiah, Fatwa dan bimbingan Islam) bahwa setiap Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Alloh dan tidak tunduk kepada hukum Alloh serta tidak ridha dengannya, maka ia adalah Negara jahiliyyah, kafir dzalim, fasiq. Dengan penegasan ayat-ayat yang muhkam, wajib atas orang Islam membenci Negara itu dan memusuhinya karena Alloh, serta haram atas mereka mencintai dan loyal kepadanya, sampai ia beriman kepada Alloh saja dan menerapkan syari’at-Nya. (Lihat Kitab Naqdul Qaumiyyah Al-’Arabiyyah 51 dan Kitab Majmu wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309).

Al-Allamah Asy-Syaikh ALLAMAH Prof. Dr. SHALIH BIN FAUZAN BIN ABDULLAH AL-FAUZAN Hafidzhahulloh menjelaskan: ” yang dimaksud negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan Syari’at Islam, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan bukan Syari’at Islam, negeri seperti ini bukanlah negeri Islam ”. (Lihat Kitab Al-Muntaqaa min Fatwa Fadhilatush Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan II/254).

Para ulama yang tergabung di dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Tetap Riset dan Fatwa), Kerajaan Saudi Arabia (KSA) ketika ditanya tentang Negara yang dihuni oleh mayoritas kaum muslimin tetapi tidak berhukum dengan hukum Islam, mengatakan: ” Apabila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Alloh, maka itu bukan pemerintahan Islam ”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah I/789 No. 7796).

Dan SYAIKH ABU SHUHAIB ABDUL AZIZ BIN SHUHAIB AL-MALIKI Sendiri Telah Mengumpulkan Fatwa Lebih Dari 200 Ulama Salaf Dan Kontemporer Yang Menyatakan Murtadnya Pemerintahan Yang Menetapkan Undang-Undang Positif Sebagai Pengganti Dari Syariat Islam. Wallohu’ alam bish Showab.


Ya Ibad ~
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Tuesday, November 20, 2012

Wednesday, March 14, 2012

Muslim Multazim

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Nabi dan para shahabat adalah orang orang yang memiliki jiwa militansi sangat tinggi, mereka patut untuk kita jadikan panutan dalam hal iltizam. Apakah pantas orang-orang yang mengikuti jalan mereka selaku umat terbaik justeru dicap negatif sebagaimana diatas?

Definisi iltizam

Iltizam adalah suatu kata yang umum yang menunjukkan makna menetapi dan sungguh-sungguh terhadap syari’at atau selainnya. Akan tetapi dalam konteks dimasa ini lebih cenderung banyak dipakai untuk istilah orang yang berpegang teguh terhadap syari’at dan tamassuk (memegang erat) agama (Islam). Dari sini kita katakan bahwa orang yang bersungguh-sungguh dalam agama (iltizam) adalah seorang Mustaqim (istiqamah/lurus), Almutamassik bisy syari’ah (memegang syari’at), Almuthi’ lillah (taat kepada Allah), atau ‘amilan bisyari’atillah wa muttabi’an lirasulillah (menjalankan syari’at Allah dan ittiba’ kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam ).

Hakikat iltizam

Dari ta’rif diatas maka iltizam pada prinsipnya adalah memegang teguh syari’at, mengamalkannya dan ittiba’ kepada sunnah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam , inilah hakikat iltizam. Dan kita akan melihat bahwa seorang yang multazim aktivitas kesehariannya akan berkisar pada amalan-amalan wajib, ataupun sunnah, mungkin juga nawafil (tambahan) dari bentuk-bentuk ibadah dan ketaatan, bisa juga fardhu kifayah yang mampu ia kerjakan. Demikianlah tuntutan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan memposisikan dirinya sebagai orang yang multazim.

Dalil-Dalil iltizam
Dari Al Qur’an
Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS Ali Imran : 103)
Dalam konteks ini iltizam bermakna I’tisham yaitu menetapi sesuatu dan berpegang teguh kepadanya.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
“Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS Al Baqarah: 256).
Di sini iltizam punya arti tamassuk yakni menggenggam sesuatu dengan sangat erat sesuai kemampuan.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman, artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): “Jangan-lah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.” (QS. Fushshilat: 30)

“Sesunguhnya orang-orang yang mengatakan: “Rabb kami ialah Allah”, kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita.” (QS. Al-Ahqaf: 13)

Dalam dua ayat di atas iltizam memiliki arti istiqamah yaitu jalan yang lurus yang tidak ada kebengkokan dan penyimpangan.

Dalil dari Assunnah
Hadits pertama:
Artinya: “Dari Sufyan bin Abdillah Ats Tsaqafi berkata: aku berkata: “Wahai Rasulullah katakanlah kepadaku suatu perkataan dalam Islam yang tak akan kutanyakan lagi kepada selain Anda, maka beliau bersabda: “Ucapkanlah aku beriman kepada Allah kemudian eristiqamahlah!” (HR Muslim dalam kitabul iman).

Hadits kedua:
Artinya: “Maka wajib atas kalian semua berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang telah mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham.” (maksud-nya berpegang teguhlah dengan sunnah sekuat tenaga, red) (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi).

Hadits ketiga:
Dari Abdullah ibnu Mas’ud Radhiallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam membuat sebuah garis dengan tangannya, lalu bersabda: “Ini jalan Allah yang lurus,” kemudian beliau membuat garis-garis di kanan kirinya lalu bersabda: “Ini adalah jalan-jalan (as subul), tak satupun dari jalan-jalan tersebut kecuali di sana ada syetan yang mengajak kepadanya, kemudian beliau membacakan firman Allah (QS Al An’am ayat 153). (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al Hakim)

Apa yang dilakukan seorang multazim :
Seorang yang benar-benar multazim senantiasa melakukan amalan-amalan yang menjadi bukti konkrit atas kesungguhan dan komitmennya terhadap Islam. Diantara yang senantiasa dijalani oleh para multazimin dalam kehidupannya adalah sebagai berikut:

1. Berpegang dengan As Sunnah

Seorang yang multazim sudah barang tentu harus memegang As Sunnah dengan sungguh-sungguh, atau dengan kata lain adalah seorang ahlus sunnah dan ahlus syari’ah. Dia juga aljama’ah (kelompoknya Nabi dan para shahabat) walau jumlah mereka hanya sedikit.

2. Giat menuntut ilmu
Muslim yang multazim haruslah selalu menuntut ilmu sehingga ia beribadah kepada Allah diatas dasar cahaya dan hujjah yang jelas, bukan diatas kejahilan dan kesesatan. Masalah ini tidak bisa ditawar-tawar lagi sebab seorang yang iltizam dengan ajaran Islam otomatis akan menjadi da’i yang menyeru ke jalan Allah. Ia akan meng-ajak orang lain untuk beristiqamah, iltizam dan menjalankan syari’at Allah dalam kehidupan. Dengan ilmu (syar’i) inilah ia akan mengajak orang ke jalan Allah dengan berlandaskan hujjah yang terang (bashirah).

3. Meninggalkan bid’ah, maksiat dan kesia-siaan (lahwu)
Seorang yang istiqamah harus selalu bersemangat untuk senantiasa melakukan apa-apa yang disyariatkan Allah, belajar dan mengajarkan Islam. Ia selayaknya juga harus berusaha sekuat tenaga menjauhi segala bentuk yang bisa mencoreng harga dirinya, menodai keadilannya dan apa saja yang bisa menuurunkan martabat dan kedudukannya. Hal itu dapat dilakukan dengan cara meninggalkan bid’ah, maksiat dan segala bentuk kesia-siaan.

4. Berdakwah menyeru ke jalan Allah
Setelah seseorang diberi rahmat oleh Allah berupa kemampuan untuk beriltizam dan beristiqamah maka ia tidak boleh berhenti sampai di sini. Akan tetapi ia masih punya kewajiban yang sangat penting yaitu berdakwah mengajak orang ke jalan Allah. Mengajak siapa saja baik itu saudara, sahabat, teman kerja, keluarga dan siapa saja yang ada di sekelilingnya. Ini merupakan salah satu kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya seiman, sebab jika ia tidak berdakwah kepada kebaikan tentu mereka yang buruk dan sesat akan mengajak kepada keburukan dan kesesatan yang mereka kerjakan.

Bukankah kita akan senang jika banyak orang yang mengikuti jejak kebaikan yang kita lakukan?Bukankah kita senang jika banyak orang yang menolong dan membantu kita? Kita juga akan merasa senang jika banyak orang yang senantiasa berbuat kebajikan dan meniti agama yang lurus baik itu kalangan pemuda, remaja maupun anak-anak.

Diantara cara berdakwah yang bisa dilakukan:


1. Khutbah atau ceramah
Hal ini sangat perlu mengingat masih banyak para khatib atau penceramah yang kurang memadai baik dari sisi akidah, sudut pandang terhadap agama maupun manhaj mereka, sehingga tidak jarang kita jumpai kesalahan dalam khutbah atau ceramah mereka. Hendaknya para da’i yang memiliki ilmu yang shahih menjadi seorang khatib karena dapat kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin yang hanya menerima informasi keagamaan setiap minggu (Jum’at) itupun tak semuanya benar.

2. Imamah/pengelolaan masjid
Yaitu mengelola dan mengadakan kegiatan di masjid-masjid yang tidak dipakai untuk shalat jum’at (Mushalla, Langgar dsb). Seorang da’i yang mumpuni jika mampu menjadi imam dan mengelola masjid maka akan memberi banyak manfaat kepada jama’ahnya seperti menyampaikan nasihat, wejangan serta mengadakan kajian-kajian di sana. Selain itu seorang imam masjid yang mengetahui seluk beluk ilmu syar’i dan beraqidah lurus sangat memungkinkan untuk diterimanya shalat jama’ah yang diimaminya-dengan izin Allah-sebab ia akan senantiasa melakukan shalat dengan semaksimal mungkin memenuhi syarat, wajib dan rukun-rukunnya.

3. Membantu pihak-pihak lain

Termasuk medan dakwah yang dapat ditempuh ialah dengan memberi-kan bantuan baik materi maupun maknawi. Banyak lembaga-lembaga dakwah dan pendidikan yang membutuhkan bantuan dan sokongan dari berbagai pihak sesuai profesi dan kemampuan yang ada.

Sifat-sifat seorang multazim
Seorang multazim memiliki sifat yang luhur sebagai pelengkap dan konsekwensi dari iltizamnya, di antara sifat-sifat itu adalah:
Baik dalam pergaulan, yaitu menunjung tinggi nilai-nilai akhlak. Sopan santun terhadap orang lain, menghormati tetangga dan menunaikan amanah. serta Menahan pandangan, tidak menyakiti orang lain, menjawab salam, dan ber- amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Demikian, semoga Alloh memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hambaNya yang senantiasa memegang teguh agama, membela agama, berjihad serta menolong kita untuk selalu berdzikir, bersyukur serta mem-perbagus ibadah kepadaNya. Aamiin.

Ya Ibad ~
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Wednesday, March 14, 2012

Tuesday, March 13, 2012

Mubahalah

Di saat hawa nafsu menguasai, saat dakwah yang lembut dan penuh hikmah menemui jalan buntu, saat hujjah yang berlandaskan al-Qur’an dan as-sunnah serta pemahaman para ulama ti­dak dapat menundukkan hati yang sudah kadung mengeras. Saat kebenaran harus mentok dan keba­tilan semakin digandrungi. Maka dalam kondisi ke­pepet semacam itu Alloh Ta’ala memberikan jalan keluar bagi seseorang yang memegang kebenaran yang sedang berhadapan dengan pengusung keba­tilan untuk menggunakan sebuah jalan yang — insya Alloh — dengan cara itulah Alloh akan menampak­kan mana yang benar dan mana yang salah. Cara itulah yang dikenal dengan istilah “Mubahalah”.

Namun, sebagaimana syari’at Islam lainnya, mubahalah ini pun ada aturan dan caranya; kapan ia digunakan, bagaimana caranya, dan apa saja syaratnya. Insya Alloh, inilah yang akan kita bahas dalam kajian kita kali ini. Semoga bermanfaat.

Dan sebagai bentuk amanat ilmiyyah, pem­bahasan ini saya ringkaskan dari risalah Irsyadul Ibad Bifadhli Mubahalati Ahlil Kadzibi wal ‘Inad oleh Syaikh Fadhlulloh Muhammad Amin di http:llwww. hanein.info/vblshowthread.php?114311-%CF%A1 de­ngan tambahan dari beberapa referensi lainnya.

PENGERTIAN MUBAHALAH
Secara bahasa mubahalah (المب هلة) berarti saling melaknat. Berasal dari bahasa Arab بهل yang berarti melaknat.[1]

Adapun secara istilah mubahalah adalah hadirnya dua pihak yang saling berselisih bersama keluarga dan anak-anak keduanya di sebuah tempat tertentu, yang mana keduanya tidak bisa menyelesaikan per­masalahan agama antara keduanya dengan cara dia­log dan debat, sedangkan masing-masing mengang­gap yang lainnya sebagai pihak yang dusta dan batil, lalu keduanya berdo’a dengan penuh harap kepada Alloh Ta’ala agar yang salah dan dusta dari keduanya di­laknat dan dijauhkan dari rohmat Alloh Ta’ala.

DALIL MUBAHALAH

Disyari’atkannya mubahalah didasari oleh beberapa ayat dan hadits Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun ayat al-Qur’an, maka diantaranya adalah :

Pertama : Mubahalah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi

Mubahalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi disebutkan oleh Alloh Ta’ala dalam dua ayat yaitu :

1.      Surat al-Baqoroh [2] : 94-95

Alloh Ta’ala berfirman : Katakanlah: “Jika kamu (menganggap bahwa) kampung akhirat (surga) itu khusus untukmu di sisi Alloh, bukan untuk orang lain, maka inginilah kematian(mu), jika kamu memang benar.” Dan sekali-kali mereka tidak akan mengingini kematian itu selama-lamanya, karena kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat oleh tangan mereka (sendiri), dan Alloh Maha Mengetahui siapa orang-orang yang aniaya. (QS. al-Baqoroh [2]: 94-95)

Saat penafsiran ayat ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata : Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum berkata : ”Alloh Ta’ala berfirman kepada nabi-Nya :-al-Baqoroh[2]:94-maknanya:’Berdo’alah kalian agar kelompok yang paling dusta tertimpa kematian.’ Ternyata mereka enggan melakukannya. Lalu firman Alloh Ta’ala :-al-Baqoroh[2]:95-maknanya : ’Karena mereka mengetahui dan mengkufurinya, seandainya mereka berdo’a kematian, niscaya tidak tersisa satu pun orang yahudi di muka bumi kecuali akan mati.’”

Imam Ibnu Jarir rahimahullah berkata: “Telah sampai berita kepada kami bahwa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Seandainya orang-orang Yahudi berdo’a kematian niscaya mereka semua akan mati, dan niscaya me­reka akan melihat tempat mereka di neraka.’ Sean­dainya orang-orang Yahudi keluar untuk muba­halah dengan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam; niscaya mereka akan pulang tanpa menemukan lagi anak dan harta me­reka.”

Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah saat menafsirkan ayat ini berkata : “Ini adalah salah satu bentuk mubahalah antara mereka (Yahudi) dengan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

2.      Surat al-Jumu’ah [62] : 6-8

Alloh Ta’ala berfirman : Katakanlah: “Hai orang-orang yang menganut agama Yahudi, jika kamu mendakwakan bahwa sesungguhnya kamu sajalah kekasih Alloh bukan manusia-manusia yang lain, maka harapkanlah kematianmu, jika kamu adalah orang-orang yang benar. ” Mereka tiada akan mengharapkan kematian itu selama-lamanya disebabkan kejahatan yang telah mereka perbuat dengan tangan mereka sendiri. Dan Alloh Maha Mengetahui akan orang-orang yang zholim. Katakanlah: “Sesung­guhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, ke­mudian kamu akan dikembalikan kepada (Alloh), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beri­takan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (QS. al-Jumua’h [62]: 6-8)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yang mirip de­ngan ayat ini (QS. al-Baqoroh [2]: 94-95)adalah firman Alloh Ta’ala : (QS. al-Jumu’ah [62]: 6-8) saat mereka (orang Yahudi) mengklaim bahwa mereka adalah anak-anak Alloh dan kekasih-Nya dan mereka mengatakan bahwa tidak akan masuk surga kecu­ali orang Yahudi atau Nasrani, maka mereka diajak untuk bermubahalah dan berdo’a kehancuran untuk salah satu di antara mereka yang paling ber­dusta, apakah mereka atau kaum muslimin. Dan tatkala mereka tidak mau (mubahalah) diketahui­lah bahwa merekalah (Yahudi) orang-orang yang zholim.”

Kedua : Mubahalah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Nasrani

Alloh Ta’ala berfirman : Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakan­lah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-­istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Alloh dan kita minta supaya laknat Alloh ditimpakan kepada orang-orang yang dus­ta.” (QS. Ali Imron [3]: 61)

Ayat ini berhubungan dengan perdebatan an­tara orang-orang Nasrani dengan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Isa bin Maryam ‘alaihis salam. Mereka mengatakan bahwa Isa ‘alaihis salam adalah Tuhan atau anak Alloh Ta’ala. Dan Ro­sululloh    Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada mereka aqidah yang benar, namun mereka tidak mau tunduk ke­pada kebenaran. Maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka mubahalah.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Di sini Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak utusan orang-orang Nasrani dari Najron setelah tegak hujjah atas mereka dalam perdebatan dan mereka tetap bersikeras (pada ke­batilannva), maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk mubahalah. Alloh Ta’ala berfirman: —ayat di atas. Saat mereka mengetahui hal tersebut, maka seba­gian di antara mereka bicara pada sebagian lain­nya: ‘Demi Alloh, seandainya kalian bermubahalah dengan nabi ini tidak akan ada satu pun di antara kalian yang hidup. Maka saat itulah mereka akhir­nya mau menyerah dengan Cara membayar jizyah (semacam upeti) dalam keadaan hina. Maka Rosu­lulloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kepada mereka seorang yang terpercava yaitu Abu Ubaidah bin al-Jarroh radhiyallahu ‘anhu untuk mengurusi hal tersebut.’ “

Ketiga : Mubahalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kaum musyrikin

Alloh Ta’ala berfirman : Katakanlah: “Barang siapa yang berada di dalam kese­satan, maka biarlah Tuhan yang Maha Pemurah memperpanjang tempo baginya, sehingga apabila mereka telah melihat apa yang diancamkan kepadanya, baik siksa maupun kiamat, maka mereka akan mengetahui siapa yang lebih jelek kedudukannya dan lebih lemah penolong-penolongnya. ” QS. Maryam [19]: 75)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah muba­halahnya Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kaum musyrikin yang mengklaim bahwa keadaan mereka saat itu adalah berada di atas petunjuk, sebagaimana Alloh Ta’ala menyebutkan tentang mubahalah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang-orang Yahudi.”

Adapun dalil dari sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: Telah datang Aqib dan Sayyid, dua tokoh Nasrani Najron kepada Rosululoh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keduanya ingin bermubahalah. Maka salah satunya berkata: “Jangan engkau lakukan itu, jika memang benar dia seorang nabi, lalu kita mubahalah niscaya kita tidak akan beruntung, juga anak keturunan kita.” Akhirnya mereka mengatakan : “Kami akan memberikan apa yang engkau minta, maka utuslah kepada kami seorang yang terpercaya. Dan jangan engkau utus kepada kami kecuali seorang yang terpercaya.” Maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh, saya akan me­ngutus pada kalian seorang yang benar-benar ter­percaya.” Para sahabat Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ingin mendapatkan tugas tersebut, namun akhimya Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bangkitlah wahai Abu Ubaidah bin jarroh.” Tatkala belau berdiri, maka Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ini adalah orang yang terpercaya dari umat ini.”[2]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dalam ha­dits ini terdapat syariat mubahalah dengan orang yang menyelisihi (kebenaran) apabila tetap ngotot setelah tampak hujjah baginya. Ini pun pernah di­lakukan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, dan Imam al-Auza’i rahimahullah, juga sebagian para ulama. Dan dari pengala­man bahwa orang yang melakukan mubahalah dan dia itu orang yang salah, maka dia tidak akan hidup sampai satu tahun dari saat dia bermubahalah. Dan saya pun pernah mengalaminya bermubahalah dengan seorang yang ta’ashub dengan kelompok batil, akhirnya setelah itu dia hanya hidup dua bulan.”[3]

HUKUM MUBAHALAH

Mubahalah termasuk perkara yang disyari’atkan dalam agama Islam, sebagai salah satu sarana dak­wah apabila sudah menemukan jalan buntu, apa­bila hujjah dan dalil tidak lagi berfungsi.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Alloh meme­rintahkan kepada Rosul-Nya untuk bermubahalah dengan orang-orang yang menentang kebenaran dalam masalah Isa bin Maryam ‘alaihis salam setelah tampak hujjah dan keterangan pada mereka.”

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: “Kesimpul­annya, bahwa Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mendebat semua orang kafir, apa pun agamanya, sampai be­liau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia. Dan hal ini diteruskan oleh para sahabat sepeninggal beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Alloh Ta’ala meme­rintahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mendebat mereka dengan baik, baik pada Surat Makkiyyah maupun Madaniyyah, Alloh Ta’ala juga memerintahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ber­mubahalah dengan mereka setelah tampak bagi mereka hujjah dan keterangan. Dengan cara inilah agama ini tegak.” [4]

HAKIKAT MUBAHALAH

Mubahalah adalah salah satu cara syar’i yang digunakan untuk menghadapi lawan yang ba­til dan menentang kebenaran setelah segala daya dan upaya mengalami jalan buntu untuk menasi­hatinya, mendebatnya, serta berdialog dengannya. Sama saja apakah ini dilakukan dengan orang kafir atau pun sesama muslim. Hal ini untuk menunjuk­kan kebatilan apa yang diyakini oleh lawan. Ini di­lakukan dengan cara bersungguh-sungguh dalam berdo’a kepada Alloh Ta’ala dan ber-tadzorru’ kepada-Nya agar Alloh Ta’ala menampakkan mana di antara keduan­ya yang berada di atas kebatilan dan semoga Alloh Ta’ala menjauhkan hukuman-Nya segera kepadanya.

SYARAT-SYARAT MUBAHALAH

Apabila terpaksa harus menggunakan cara mubahalah, maka harus diperhatikan beberapa syarat berikut :

1. Ikhlas hanya mengharapkan keridhoan Alloh Ta’ala dan demi mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena sebenarnya mubahalah ini adalah sebuah do’a dengan cara-cara tertentu. Sedangkan do’a adalah ibadah. Sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”Do’a adalah ibadah.” [5]

Dan sebuah ibadah itu tidak akan diterima oleh Alloh Ta’ala melainkan dengan dua syarat utama, yaitu ikhlas hanya karena Alloh dan mengikuti sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Alloh Ta’ala berfirman : Barang siapa mengharap perjumpaan dengan Robbnya, maka hendaknya ia mengerjakan amal yang sholih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Robbnya. (QS. Al-Kahli [18] :110)

2. Memiliki ilmu yang mapan bahwa dia berada di atas kebenaran dan lawannya di atas kebatilan.

Hal ini telah sangat kuat diisyaratkan oleh Alloh Ta’ala dalam ayat mubahalah di atas. Alloh Ta’ala berfirman: “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu)…” Dan ini berkonsekuensi bahwa seseorang yang akan melaksanakan mubahalah harus mengil­mui al-Qur’an dan as-sunnah dengan pemaham­an para ulama sunnah; karena kalau tidak begi­tu, dari mana dia mengetahui bahwa dia di atas kebenaran.

3. Dilakukan dalam sebuah perkara agama yang penting.

Yang mana perkara ini kalau tidak dilaksanakan mubahalah, maka akan tersamarkan antara kebenaran dan kebatilan, dan akan kaburlah perkaranya bagi umat. Hal tersebut karena Rosu­lulloh Shallallahu ‘alaihi wa sallamdan para sahabat radhiyallahu ‘anhuma, serta ulama tidak­lah menggunakan cara ini kecuali untuk perkara tersebut.

4. Sebelum mubahalah telah diusahakan segala daya dan upaya untuk berdiskusi, dialog, pe­nyampaian hujjah dan dalil, hingga perdebatan pun dilakukan.

Oleh karena itu, mubahalah ini tidak boleh jadi solusi pertama kali. Alloh Ta’ala menegaskan hal ini dalam mubahalah di atas. Di mana Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mubahalah dengan mereka tatkala hujjah dan keterangan syar’i sudah tidak lagi bermanfaat kepada mereka.

5. Keduanya mengajak keluarga dan anak-anak.

Sebagaimana yang secara tegas di firmankan Alloh Ta’ala dalam ayat di atas. Hal ini agar lebih me­nampakkan kemantapan bahwa dia benar-benar yakin kalau berada di atas kebenaran, karena yang jadi taruhannya bukan hanya dirinya namun orang-orang yang dia sayangi bahkan para jantung hatinya.

BOLEHKAH MUBAHALAH DIGUNAKAN UNTUK PERKARA DUNIAWI?

Pada dasarnya mubahalah adalah untuk sebuah perkara syar’i, baik masalah aqidah maupun lain­nya. Dan masalah tersebut adalah sebuah masalah yang penting, yang tersamarkan. Sehingga akan tampak kebenaran. Akan tetapi, tetap harus diingat bahwa mubahalah dilakukan apabila memang manfaatnya lebih banyak daripada mafsadatnya.

Imam Ibnu Qoyyim rahimahullah berkata saat beliau me­nyebutkan faedah-faedah dan kisah utusan Nasra­ni Najron yang diajak mubahalah oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Termasuk sunnah Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berde­bat dengan ahlil bathil apabila telah tegak hujjah Alloh Ta’ala pada mereka dan mereka tetap tidak mau kembali pada kebenaran bahkan tetap ngotot pada kebatilannya agar mereka diajak mubahalah. Alloh Ta’ala telah memerintahkan ini kepada Rosul-Nya dan Alloh Ta’ala tidak berfirman bahwa ini tidak untuk umat­mu setelahmu. Abdulloh bin Abbas radhiyallahu ‘anhum, pernah me­ngajak mubahalah terhadap beberapa orang yang berselisih dengan beliau dalam sebagian masalah furu’ dan hal ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya. Demikian juga Imam Auza’i rahimahullah pernah me­ngajak Imam ats-Tauri rahimahullah untuk bermubahalah dalam masalah mengangkat tangan, dan ini juga tidak ada yang mengingkarinya. Karena ini semua adalah ter­masuk kesempurnaan hujjah.”[6]

Namun, untuk masalah duniawi, mubahalah sama sekali tidak boleh. Syaikh al-Albani rahimahullah pernah ditanya tentang penggunaan mubahalah untuk urusan dunia, maka beliau menjawab: “Tidak boleh menyeret hukum ini untuk urusan dunia, karena dua sebab :

Pertama : Karena kisah mubahalah ini terjadi dalam masalah aqidah

Kedua : Islam telah memiliki aturan dan kaidah dalam permasalahan (urusan) dunia. Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Yang menuntut wajib mendatangkan bukti, sedang­kan yang rnengingkari hanya wajib bersumpah.” [7]

Maka urusan dunia harus diselesaikan dengan cara ini. Tidak ada alasan vang mendesak untuk menggunakan cara mubahalah yang disyari’atkan oleh Alloh Ta’ala antara Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallamdengan orang-­orang Nasrani Najron yang mana mereka meng­ingkari tauhid dan ngotot untuk beraqidah trinitas. Namun, jika harus menyeret masalah ini kepada permasalahan lainnya yang tidak ada atsarnya atau haditsnya, maka yang memungkinkan ialah diba­wa pada perselisihan antara dua kelompok kaum muslimin yang berbeda pemikiran atau berbeda pada sebagian masalah aqidah, seperti kelompok Mu’tazilah dan Ahlus Sunnah. Karena itu, sangat mungkin jika seorang Mu’tazilah tetap sombong terhadap kebenaran untuk ditantang mubahalah oleh seorang Ahlus Sunnah, agar jelas siapa yang salah di antara keduanya. Namun, hal ini setelah berdialog dan berdalil dari masing-masing kelom­pok. Oleh karena itu, harus ada kesombongan salah satu dari keduanya, maka dengan itu kita jadikan laknat Alloh Ta’ala tertimpa pada orang yang dusta. Jika demikian, maka dimungkinkan membawa perkara mubahalah pada masalah seperti ini. Adapun ka­lau yang ditanyakan adalah masalah duniawi maka sama sekali tidak boleh digunakan cara mubahalah sebagaimana penjelasan saya tadi.” [8]

MANFAAT MUBAHALAH

Tidak ada satu pun syari’at Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya melainkan akan membawa maslahat jika dilakukan dengan cara yang tepat dan dalam kondisi yang te­pat. Begitu Pula dengan mubahalah, jika dilakukan dengan cara yang tepat dalam kondisi yang tepat terhadap orang yang tepat, maka akan membawa maslahat yang besar. Di antaranya :

1. Hancurnya orang yang berada di atas kebatilan, baik segera maupun agak lama.

Hal ini berdasarkan beberapa riwayat yang telah berlalu dari Ibnu Abbas  radhiyallahu ‘anhum tentang seandainya terjadi mubahalah antara Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan orang Yahudi maupun Nasrani.

Dan telah berlalu ucapan Imam Ibnu Hajar rahimahullah : “Dan dari pengalaman bahwa orang yang melakukan mubahalah dan dia itu orang yang salah, maka dia tidak akan hidup sampai satu tahun dari saat dia bermubahalah. Dan saya pun pernah mengalaminya bermubahalah dengan seorang yang ta’ashub (fanatik) dengan kelom­pok batil, akhirnya setelah itu dia hanya hidup dua bulan.”[9]

2. Orang yang tidak mau diajak mubahalah diang­gap sebagai kelompok yang salah, jika dia tidak punya alasan syar’i tentang alasannya menolak mubahalah.

Sebagaimana yang terjadi pada orang-orang Ya­hudi dan Nasrani pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3. Meninggikan agama dengan nampaknya ke­benaran dan hancurnya kebatilan.

Dan ini terbukti setelah tampaknya hasil muba­halah.

KISAH PARA ULAMA YANG BERMUBAHALAH
Saya sebutkan di sini dua kisah saja dari kisah-­kisah para ulama yang pernah melakukan muba­halah :

Pertama : Imam Ibnu Hajar al-Asqolani rahimahullah dengan salah seorang pengikut Ibnu Arobi

Al-Hafizh as-Sakhowi rahimahullah dalam kitab al-jawahir wad Duror 3/1001menceritakan tentang guru beliau  al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Meskipun beliau meru­pakan lautan ilmu dan tidak cepat marah, namun beliau akan sangat cepat marah kalau dalam mem­bela agama Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya. Pernah suatu ke­tika terjadi antara beliau dengan sebagian penga­gung Ibnu Arobi, dia berdo’a: “Ya Alloh, jika Ibnu Arobi berada di atas kesesatan, maka laknatlah aku dengan laknat-Mu.” Lalu Imam Ibnu Hajar rahimahullah pun bedo’a: “Ya Alloh, jika Ibnu Arobi di atas kebenaran, maka laknatlah aku dengn laknat-Mu.”

Hasilnya, hanya selang dua bulan—tepatnya muba­halah tersebut terjadi pada bulan Romadhon tahun 797 dan pada bulan Dzulqo’dah—orang tersebut buta lalu mati.

Kedua : Syaikh Tsana’ulloh al-Amritsari rahimahullah dengan Mirza Ghulam Ahmad nabinya agama Ahmadiyah

Seorang ahli hadits India, Syaikh Tsana’ulloh al­-Amritsari rahimahullah (wafat 1367 H) pernah menantang Mirza Ghulam Ahmad al-Qodiyani pada tahun 1326H bahwa barang siapa di antara keduanya yang ber­dusta dan berada di atas kebatilan, maka dia akan mati duluan dan terkena penyakit kolera. Akhirnya, selang beberapa waktu yang tidak lama, Mirza ter­kena penyakit kolera kemudian meninggal dunia, sedangkan Syaikh Tsana’ulloh rahimahullah, beliau hidup setelah itu empat puluh tahun lamanya.[10]

Disalin dari Majalah ALFURQON no. 105 edisi: 01 thn ke 10 Sya’ban 1431H/Juli-Agst 2010 M
=============================
[1] Lihat Mukhtarush Shihah 1/27

[2] HR. Bukhori-Muslim

[3] Fathul Bari 7/697

[4] Za’adul Ma’ad 3/642

[5] HR. Ashhabus Sunan dengan sanad shohih

[6] Zadul Ma’ad 3/653

[7] HR. Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 10/252No. 20990 dengan sanad hasan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dan al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 5/283. Al-Hafizh Ibnu Rojab rahimahullah telah me­maparkan semua jalan hadits ini dengan sangat bagus dalam kitab beliau Jami’ul Ulum wal Hikam hadits ke-33

[8] Kaset Silsilah Huda wan Nur No. 703

[9] Fathul Bari 7/697

[10] Nuzhotul Khow­athir wa Bahjatul Masami’ wa Nawadhir, Abdul Hayyi al-Hasani 8/95
 
 

 Ya Ibad ~
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Tuesday, March 13, 2012

Sunday, February 5, 2012

Wajib Menerapkan Syariat Islam


Ya Ibad ~ Penerapan Syariat Islam adalah kewajiban bagi setiap muslim. Banyak pakar kristen, seperti van Leeuwen mengakui bahwa Syariat Islam itu mencakup dan mengatur berbagi aspek kehidupan. Aneh sekali jika kemudian dari kalangan muslim  sendiri justru muncul orang-orang yg "menjilat mereka yg Anti Syariat Islam" dan meremehkan, melecehkan,mencemooh, memandang rendah, mengolok-olok, bahkan menghina Syariat Islam hanya karena terpukau pada tata aturan dan peradaban bangsa penjajah. 

Juga, luar biasa lucunya, jika mereka yang mengaku muslim malah justru menjauhi, memusuhi, mengintimidasi, meneror, menangkap, memenjarakan, dan membunuh para dai penegak Syariat Islam, untuk kemudian larut dalam propaganda bangsa penjajah dalam slogan  'War On Terrorism'. Jika hal tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, mudah sekali dimaklumi. Yang lebih parah lagi, kebodohan mereka terhadap Syariat Islam menyebabkan mereka berani meneriakkan label "Mati sangit" kepada Mujahidin yang, Insya Alloh, mati syahid. 

Kewajiban penerapan Syariat Islam dapat dilihat pada sejumlah ayat Al Qur'an. Bila ditinjau dari aspek teologis, pembangkangan atau keengganan muslim untuk berjuang menegakkan dan melaksanakan Syariat Islam adalah sesuatu yg aneh, alias tidak normal. Sebab begitu banyak ayat Al Qur'an yg mengaitkan langsung soal Syariat Islam dengan aspek Keimanan. Sebagai contoh, sebut saja QS. Al Maa'idah ayat 44, 45, dan 47.

44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya [ada] petunjuk dan cahaya [yang menerangi], yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, [tetapi] takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. 

45. Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya [At Taurat] bahwasanya jiwa [dibalas] dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka [pun] ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan [hak kisas]nya, maka melepaskan hak itu [menjadi] penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik

Ketiga ayat Al Qur'an tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa barangsiapa yg tidak memutuskan perkara (menghakimi) menurut hukum-hukum Alloh, maka ia masuk kategori kafir, zalim, atau fasik. Meskipun ketiga ayat tersebut berbicara tentang ancaman kepada kaum yahudi dan nasrani, tetapi ayat itu juga ditujukan kepada kaum muslimin. Sa'id Bin Jubair pernah ditanya, apakah ayat-ayat tersebut hanya ditujukan kepada bani israel, ia menjawab, "Tidak! Bahkan ia diturunkan atas kita." (Hamka, Tafsir Al Azhar, Juz 6)

Yusuf Qorodhowi juga menyatakan bahwa meskipun ayat-ayat Al Qur'an tersebut adalah mengenai ahlul-kitab, tetapi ayat-ayat itu menggunakan lafaz 'am' (Umum), yg mencakup semua orang, baik untuk ahlul-kitab maupun muslim. Karena itu para ahli ushul dari kalangan ulama kaum muslimin ber-ijma' (menetapkan) bahwa "Yg terpakai adalah keumuman lafaz, bukan yg dikhususkan untuk melatarbelakangi turunnya ayat" (Yusuf Qorodhowi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid II, GIP, Jakarta, 1998, hal.1023)

Menurut Abu fariz, orang yg menolak hukum Alloh dan mencari hukum selain hukum Alloh, atas dasar pilihan dan kemauannya sendiri dipandang sebagai kufur dan keluar dari Islam. Alloh Swt berfirman,

"Maka demi Tuhanmu, mereka [pada hakekatnya] tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS 4:65)

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut , padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka [dengan] penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS 4:60)

Menurut Ibnu Katsir, Suroh An Nisaa'ayat 65 diturunkan Alloh berkenaan dengan peristiwa pertengkaran dua laki-laki di masa Nabi Muhammad Saw, lalu beliau memutuskan tidak bersalah atas pihak yg benar. Pihak yg diputus bersalah oleh Nabi Saw, menyatakan menolak keputusan tersebut. Ia lalu mengajak menemui Abu Bakar ash-Shiddiq ra. Sahabat utama Nabi ini-pun mengatakan agar mereka menerima keputusan Nabi Saw. Akan tetapi,pihak yg divonis bersalah, tetap tidak mau menerima, dan mengajak untuk menemui Umar ibnul Khothob ra. Setelah mendengar penjelasan mereka, Umar ra, masuk ke dalam rumah dan kembali lagi dengan membawa pedang, lalu orang yg tidak mau menerima keputusan Rosululloh tersebut ditebas lehernya. Kemudian turunlah firman Alloh SWT dalam Suroh An Nisaa' ayat 65 tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 2, Hal. 331-332)

Mengapa Umar Ibnul Khotthob ra membunuh orang tersebut dan Rosululloh Saw tidak menegurnya? Jawabnya karena org tersebut telah murtad. Dari Ibnu Mas’ud ra dia berkata : Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam bersabda : "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Alloh dan bahwa saya (Rosululloh Shollallohu’alaihi wasallam) adalah utusan Alloh kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan murtad."
(Hadis Shoheh Riwayat Bukhori dan Muslim)

Baca Juga :

Nasihat Buya Hamka Tentang Hukum Islam




NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Sunday, February 05, 2012

Nasihat Buya Hamka Tentang Hukum Islam

Ya Ibad ~ Inilah Nasihat Haji Abdul Malik Karim Amrulloh berkenaan dengan Hukum Islam dalam Tafsir Al Azhar, Juz 6 :

"Sebagai muslim, janganlah kita melalaikan menjalankan hukum Alloh. Sebab, di awal suroh Al Maa'idah sendiri yg mula-mula  diberi peringatan kepada kita ialah supaya menyempurnakan segala 'uqud. Maka, maenjalankan hukum Alloh adalah salah satu 'uqud  yg terpenting di antara kita dengan Alloh.

Selama kita hidup, selama iman masih mengalir di seluruh pipa darah kita, tidaklah sekali-sekali boleh kita melepaskan cita-cita agar hukum Alloh tegak di alam ini, walaupun di negeri mana kita tinggal. Moga-moga tercapai sekadar apa yang  dapat kita capai. Karena Tuhan tidaklah memikulkan kepada kita suatu beban yg melebihi dari tenaga kita. Kalau hukum Alloh,  belum jalan, janganlah kita berputus asa. Dan kufur, zalim, fasiklah kita kalau kita percaya bahwa ada hukum lain yg lebih  baik daripada hukum Alloh.

Jika kita yg berjuang menegakkan cita Islam ditanya orang, 'Adakah kamu, hai ummat Islam bercita-cita, berideologi, jika  kamu memegang kekuasaan, akan menjalankan hukum Syariat Islam dalam negara yg kamu kuasai itu?' janganlah berbohong dan  mengolok-olokan jawaban. Katakan terus terang bahwa cita-cita kami memang itu. Apa artinya iman kita kalau cita-cita yg  telah digariskan Tuhan dalam Al Qur'an itu kita pungkiri?

Dan kalau ditanyakan orang pula, 'Tidakkah dengan demikian kamu hendak memaksakan agar pemeluk agama lain yg golongan kecil  (minoritas) dipaksa menuruti hukum Islam?' Jawablah tegas, 'Memang akan kami paksa mereka menuruti hukum Islam. Setengah dari hukum Islam terhadap golongan pemeluk agama yg minoritas itu ialah agar mereka menjalankan hukum Taurot, ahli injil diwajibkan menjalankan hukum injil. Kita boleh membuat Undang-Undang menurut teknik pembikinannya, memakai fasal-fasal dan ayat-ayat suci, tapi dasarnya wajiblah hukum Alloh, bukan hukum buatan manusia atau diktator manusia (Thoghut, red)' 

Katakan itu terus terang dan jangan takut !
Dan insaflah bahwa rasa takut orang menerima hukum Islam ialah karena propaganda terus menerus dari kaum penjajah selama beratus tahun. Sehingga, orang-orang yg mengaku beragama Islam sendiripun kemasukan rasa takut itu, karena dipompakan oleh  penjajahan."


Baca Juga :



Wajib Menerapkan Syariat Islam


NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.


Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Sunday, February 05, 2012

Wednesday, January 18, 2012

Hukum Jihad Dalam Kitab Kuning



Jihad Dalam Fathul Mu'in

Di dalam kitab Fathul Mu'in (IV/206), Bab Jihad disebutkan:

باب الجهاد : (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا

"BAB JIHAD: (Jihad hukumnya Fardhu Kifayah SETIAP TAHUN), walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut. Sedangkan maksud hukum Fardhu Kifayah  adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya. namun bagi orang yang memiliki kemampuan dan tidak ada udzur ia berdosa jika meninggalkan kewajiban ini walaupun mereka ini orang-orang yang jahil (bodoh dan tidak mengetahui hukumnya)."

Jihad dalam I'anatut Thalibin

Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin (IV/205) yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai berikut: 

باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
 قوله: إذا كان الكفار ببلاده -  قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم ينتقلوا عنها
قوله: ويتعين - أي الجهاد، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ
وقوله: إذا دخلوا بلادنا -  أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها

"Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu QITAL fi sabilillah (Perang di jalan Allah).
  • “Jika orang-orang kafir berada di negeri mereka”: Ini sebagai syarat atau ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.
  • “Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain”: Maksudnya adalah jihad, menjadi Fardhu Ain. Kalimat “wayata’ayyan” ini sama artinya dengan Fardhu Ain
  • “Jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita”: Maksudnya adalah salah satu negeri di antara negeri-negeri kaum muslimin. Dan sudah cukup disamakan dengan negeri (jika mereka masuk) sebuah desa atau semisalnya."
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
0
Komentar
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Wednesday, January 18, 2012
Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)
YA IBAD :

About Me

Unknown
View my complete profile

Entri Populer

  • Perang Salib Pertama dan Jatuhnya Yerusalem
    Ya Ibad ~ Ditandai oleh nafsu dunia mulai merasuk jiwa, membutakan hati dan menutup pintu bakti (taqwa), dan ummat mulai menyarungkan pe...
  • Berdakwah Tanpa Ilmu
    Ya Ibad ~ Da’wah harus didahului dengan ilmu, karena siapa yang berda’wah tanpa ilmu maka ia akan lebih banyak merusak daripada memperba...
  • Sholat Gerhana / Sholat Khusuf
    Ya Ibad ~ Sesuai dengan tuntunan Nabi SAW, umat Islam dianjurkan untuk melakukan shalat sunah gerhana. Selain itu, umat Islam dianjurkan...
  • Serangan Tartar dan Kehancuran Baghdad
    Ya Ibad ~ Baghdad, ibukota kekholifahan Dinasti Abbasiyah akhirnya runtuh ! Dg brutal pasukan Tartar menghancurkan semua sudut kota, me...
  • Memahami Makna Thaghut
    Bismillahirrohmanirrohiim.  Alhamdulillahirrrobbil 'alamiin.  Allohuma sholli 'ala muhammad wa 'ala aali muhammad. Ya ...
  • Tanda-Tanda Mati Syahid Menurut Al Qur'an dan Al Hadist
    Di dalam kitab Ahkamul Janaiz, syaikh Nashiruddin Al Albani, mengumpulkan Tanda-Tanda Mati Syahid dari Al Qur’an dan Sunah shahihah , bel...
  • PENGKHIANAT LICIK NAN CULAS di YA IBAD
    Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. Setelah tahmid, tasbih, tahlil dan sholawat, ADA MUNAFIK, PENGKHIANAT LICIK NAN CULAS ...
  • Tauhid Menolak Sekularisme
    Jamaah Ya Ibad yang saya hormati, tetaplah zikrulloh dan husnuzhon (berprasangka baik) kepada Alloh. Salah satu Isme yang wajib dito...

Labels

  • Syariat
  • BukaMata
  • Tauhid
  • Mujahadah
  • Dakwah Wal Jihad
  • Hisbah
  • Thoghut
  • Tokoh
  • TazkiyatunNafs
  • Meluruskan
  • Sepilis
  • Sekulerisme
  • Konsultasi Spiritual
  • Liberalisme
  • Pluralisme
  • Download
  • Buku Tamu
  • Mukadimah
  • Muktamar Ya Ibad
  • Ya Ibad

Kirim Pertanyaan - Konsultasi

Name

Email *

Message *

Copyright 2013 Ya Ibad - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates