Jihad Dalam Fathul Mu'in
Di dalam kitab Fathul Mu'in (IV/206), Bab Jihad disebutkan:
باب الجهاد
: (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا
دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط
الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن
جهلوا
"BAB JIHAD: (Jihad hukumnya Fardhu
Kifayah SETIAP TAHUN), walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika
orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah
menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang)
Negeri kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut. Sedangkan
maksud hukum Fardhu Kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin telah
melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal)
maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya.
namun bagi orang yang memiliki kemampuan dan tidak ada udzur ia berdosa
jika meninggalkan kewajiban ini walaupun mereka ini orang-orang yang
jahil (bodoh dan tidak mengetahui hukumnya)."
Jihad dalam I'anatut Thalibin
Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in
ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin (IV/205)
yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai
berikut:
باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
قوله: إذا كان الكفار ببلاده - قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم ينتقلوا عنها
قوله: ويتعين - أي الجهاد، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ
وقوله: إذا دخلوا بلادنا - أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها
"Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang
menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu QITAL fi
sabilillah (Perang di jalan Allah).
- “Jika orang-orang kafir berada di negeri mereka”: Ini sebagai syarat atau
ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum
jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir
berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.
- “Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain”: Maksudnya adalah jihad, menjadi Fardhu Ain. Kalimat “wayata’ayyan” ini sama artinya dengan Fardhu Ain
- “Jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita”: Maksudnya adalah salah satu negeri di antara negeri-negeri kaum muslimin. Dan sudah cukup disamakan dengan negeri (jika mereka masuk) sebuah desa atau semisalnya."