Ya Ibad

Blog Guru Besar Ya Ibad

  • Home
  • Mukadimah
Home » Syariat » Hukum Jihad Dalam Kitab Kuning

Wednesday, January 18, 2012

Hukum Jihad Dalam Kitab Kuning



Jihad Dalam Fathul Mu'in

Di dalam kitab Fathul Mu'in (IV/206), Bab Jihad disebutkan:

باب الجهاد : (هو فرض كفاية كل عام) ولو مرة إذا كان الكفار ببلادهم، ويتعين إذا دخلوا بلادنا كما يأتي: وحكم فرض الكفاية أنه إذا فعله من فيهم كفاية سقط الحرج عنه وعن الباقين. ويأثم كل من لا عذر له من المسلمين إن تركوه وإن جهلوا

"BAB JIHAD: (Jihad hukumnya Fardhu Kifayah SETIAP TAHUN), walaupun hanya sekali (dalam setahun), jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘Ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita sebagaimana akan kami jelaskan lebih lanjut. Sedangkan maksud hukum Fardhu Kifayah  adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya. namun bagi orang yang memiliki kemampuan dan tidak ada udzur ia berdosa jika meninggalkan kewajiban ini walaupun mereka ini orang-orang yang jahil (bodoh dan tidak mengetahui hukumnya)."

Jihad dalam I'anatut Thalibin

Matan (redaksi) dalam kitab Fathul Mu’in ini diterangkan lebih lanjut dalam Kitab I’anatut Thalibin (IV/205) yang merupakan Syarah (penjelasan) dari Kitab tersebut, sebagai berikut: 

باب الجهاد أي باب في بيان أحكام الجهاد : أي القتال في سبيل الله
 قوله: إذا كان الكفار ببلاده -  قيد لكونه فرض كفاية : أي أنه فرض كفاية في كل عام إذا كان الكفار حالين في بلادهم لم ينتقلوا عنها
قوله: ويتعين - أي الجهاد، أي يكون فرض عين، والملائم أن يقول وفرض عين الخ
وقوله: إذا دخلوا بلادنا -  أي بلدة من بلاد المسلمين ومثل البلدة القرية وغيرها

"Bab Jihad : Maksudnya adalah bab yang menjelaskan tentang hukum-hukum jihad (yang maksudnya) yaitu QITAL fi sabilillah (Perang di jalan Allah).
  • “Jika orang-orang kafir berada di negeri mereka”: Ini sebagai syarat atau ketentuan, karena hukumnya Fardhu kifayah. Maksudnya adalah bahwa hukum jihad itu fardhu kifayah dalam setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka dan tidak pindah dari sana.
  • “Dan (hukumnya) berubah menjadi Fardhu ‘Ain”: Maksudnya adalah jihad, menjadi Fardhu Ain. Kalimat “wayata’ayyan” ini sama artinya dengan Fardhu Ain
  • “Jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) Negeri kita”: Maksudnya adalah salah satu negeri di antara negeri-negeri kaum muslimin. Dan sudah cukup disamakan dengan negeri (jika mereka masuk) sebuah desa atau semisalnya."
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.

Kunjungi pula :
1. Ya Ibad Internasional
2. Facebook Guru Besar Ya Ibad
3. Ya Ibad di Google Plus
f
Share
t
Tweet
g+
Share
?
Unknown
Wednesday, January 18, 2012

Belum ada komentar untuk "Hukum Jihad Dalam Kitab Kuning"

Post a Comment

Tulisan dan Ucapan Sampeyan Menunjukkan Siapa Diri Sampeyan

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
YA IBAD :

About Me

Unknown
View my complete profile

Entri Populer

  • Berdakwah Tanpa Ilmu
    Ya Ibad ~ Da’wah harus didahului dengan ilmu, karena siapa yang berda’wah tanpa ilmu maka ia akan lebih banyak merusak daripada memperba...
  • Andalusia : Mercu Suar Yang Padam
    Ya Ibad ~ Bagi kebanyakan kaum muslimin hari ini, mungkin lebih mengenal Nama Real Madrid FC dan Barcelona FC daripada Nama Ibnu Rusyd, ...
  • Jangan Sampai Cacat Tauhid
    Dunia ini semu dan palsu.  Semua orang di dunia sedang menunggu KEPASTIAN yaitu : dijemput oleh Malaikat Maut. Menunggu MATI. Ada 2 ma...

Labels

  • Syariat
  • BukaMata
  • Tauhid
  • Mujahadah
  • Dakwah Wal Jihad
  • Hisbah
  • Thoghut
  • Tokoh
  • TazkiyatunNafs
  • Meluruskan
  • Sepilis
  • Sekulerisme
  • Konsultasi Spiritual
  • Liberalisme
  • Pluralisme
  • Download
  • Buku Tamu
  • Mukadimah
  • Muktamar Ya Ibad
  • Ya Ibad

Kirim Pertanyaan - Konsultasi

Name

Email *

Message *

Copyright 2013 Ya Ibad - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Published by Evo Templates