Ya Ibad ~ Ikhtilath dari segi bahasa (lughotan) artinya : bercampurnya dua hal atau lebih. Sedangkan dalam istilah syar’i-nya (syar’an) : BERCAMPUR-BAURNYA perempuan dan laki-laki yang bukan mahrom dalam sebuah momen, event, forum atau kondisi apapun yang tidak dibenarkan oleh Islam.
“Apabila kamu meminta mereka (isteri-isteri Nabi) suatu barang maka mintalah dari belakang hijab, yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzab : 53)
“Dan janganlah ia memperhatikan perhiasannya kecuali untuk suaminya" (An-Nur : 31)
Bahkan para lelaki Muslim juga harus memelihara pandangan dan kemaluannya :
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: 'Hendaklah mereka MENAHAN pandangannya, dan MEMELIHARA kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur:30)
Rosululloh –semoga Alloh melimpahkan keselamatan dan sholawat kepadanya- telah bersabda, "Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepi dengan seorang wanita melainkan syaithon yang ketiganya" (HR. At-Tirmidzi 2165 dari hadits Ibnu Umar –semoga Alloh meridhoi keduanya-)
"Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahromnya dan janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali si wanita disertai mahromnya." (HR. Bukhari 1862 dan Muslim 1341, dari hadits Ibnu Abbas - semoga Alloh meridhoi keduanya-).
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alusy-Syaikh –semoga Alloh merahmatinya- menyatakan dalam Fatawa dan Rasa`ilnya (10/35-44) bahwa ikhtilath antara laki-laki dengan perempuan ada 3 keadaan:
1. Pertama: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki dari kalangan MAHROM mereka, maka ini jelas dibolehkan.
2. Kedua: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahrom / asing) untuk tujuan yang rusak, maka hal ini jelas keHAROMannya.
3. Ketiga: Ikhtilath para wanita dengan laki-laki ajnabi (non mahrom / asing) di tempat pengajaran ilmu, di toko, kantor, rumah sakit, perayaan-perayaan dan semisalnya. Ikhtilath yang seperti ini terkadang disangka tidak akan mengantarkan kepada fitnah di antara lawan jenis, padahal HAKIKATNYA justru sebaliknya. Sehingga bahaya ikhtilath semacam ini perlu diterangkan dengan membawakan dalil-dalil pelarangannya.
Dalil secara global, kita tahu bahwa Alloh –Maha Suci dan Maha Tinggi- menciptakan laki-laki dalam keadaan punya kecenderungan yang kuat terhadap wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita punya kecenderungan kepada lelaki.
Bila terjadi ikhtilath tentunya akan menimbulkan dampak yang negatif dan mengantarkan kepada kejelekan. Karena, jiwa cenderung mengajak kepada kejelekan dan hawa nafsu itu dapat membutakan dan membuat tuli. Sementara setan mengajak kepada perbuatan keji dan munkar.
Sudah jelas tentang watak manusia :
“Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya kepadanya dan dia menutup pintu-pintu seraya berkata, 'Marilah ke sini.' Yusuf berkata, 'Aku berlindung kepada Alloh, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.' Sesungguhnya orang-orang zalim tidak akan beruntung." (Yusuf: 23)
Nasihat terakhir untuk Para Penuntut Ilmu dan Penyebarnya (Da'i dan Da'iyah) :
Rosululloh bersabda, “Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Alloh menjadikan kalian sebagai kholifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati-hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Isroil dari wanitanya.” (HR. Muslim no. 6883)
NOTE :
Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.
Kunjungi pula :