PERTANYAAN :
Apa Hukumnya Jihad di dalam Islam ?
JAWAB :
Hukum Jihad fi sabilillah secara umum adalah Fardhu Kifayah, jika sebagian umat telah melaksanakannya dengan baik dan sempurna maka sebagian yang lain terbebas dari kewajiban tersebut. Alloh SWT berfirman:
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS at-Taubah 122).
Jihad berubah menjadi Fardhu ‘Ain jika:
1. Muslim yang telah mukallaf sudah memasuki medan perang, maka baginya fardhu ‘ain berjihad dan tidak boleh lari.
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.”
(QS al-Anfal 15-16).
2. Musuh sudah datang ke wilayahnya, maka jihad menjadi fardhu ‘ain bagi seluruh penduduk di daerah atau wilayah tersebut .
”Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS at-Taubah 123)
3. Jika pemimpin memerintahkan muslim yang mukallaf untuk berperang, maka baginya merupakan fardhu ‘ain untuk berperang. Rasulullah SAW bersabda:
”Tidak ada hijrah setelah futuh Mekkah, tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Dan jika kamu diperintahkan untuk keluar berjihad maka keluarlah (berjihad).”
(HR Bukhari)
PERTANYAAN :
Terus terang saja, Pak, Saya ini masih awam dalam agama Islam. Bolehkah saya ikut ber-jihad fii sabilillah ?
JAWAB :
Minimnya pemahaman seseorang TERHADAP DIEN tidak menggugurkan kewajibannya untuk melakukan JIHAD. Bukankah Rosululloh pernah mengizinkan seseorang yang baru saja masuk Islam dengan mengucapkan syahadat untuk pergi berperang? Dan Ketika orang tersebut syahid, Rosululloh berkomentar, “Ia beramal sedikit, tetapi diberi ganjaran banyak.”
“Luruskan pemahaman tentang dienul Islam, baru berjihad. Bagaimana bisa berjihad, kalau Islamnya saja tidak betul.”
Kalimat-kalimat seperti di atas adalah pisau beracun yang mempunyai dua mata. Mata pertama mengakibatkan urungnya seseorang menjalankan kewajiban Jihad fii Sabilillah. Sementara mata kedua memisahkan antara Jihad dan Islam itu sendiri. Padahal dua hal tadi adalah sebuah kesatuan yang tak terpisah. Mereka yang mempunyai pemahaman ini adalah orang-orang yang LALAI. Lalai dan lupa bahwa sesungguhnya takaran akhir dari benar tidaknya Islam seseorang adalah pelaksanaan Jihad fii Sabilillaah.
Tanpa jihad, kesempurnaan Islam masih berupa tanda tanya besar. Adalah Rosululloh Sholallohu `alaihi wassalam menjadikan Jihad fii SAbilillaah sebagai puncak dari urusan dien ini. Beliau juga bersabda,"Barangsiapa yang tidak pernah berperang, dan tidak pernah pula menginginkan untuk perang, maka orang tersebut mati dalam keadaan jahiliyyah”. justru dua sifat yang disindir oleh Rosululloh adalah lambang kebodohan.
Seseorang tokoh populer dalam dunia Jihad, Dr. Abdulloh Azzam Rohimahulloh menandaskan bahwa sebaik-baik tarbiyah adalah : PARIT-parit JIHAD (Turun langsung ke medan jihad, ed). Sibuk mentarbiyah diri dengan buku-buku dan kajian-kajian serta seminar hanya akan melumpuhkan potensi seorang Muslim, menjadikan hatinya keras dan mempertinggi potensi konflik. Memang benar, buku dan wasilah lain di atas adalah sarana untuk memahamkan seorang awam terhadap Islam. Tetapi perkataan DR.Abdulloh Azzam rohimahulloh di atas adalah sebagai reaksi atas munculnya fenomena sekelompok orang Islam yang mendakwahkan dirinya sebagai faqih, lulusan universitas ini dan itu, lalu menilai sebuah jihad yang dilakukan ummat Islam tidak sah, tanpa mau turun langsung ke medan JIHAD.
NOTE : Konten blog ini diluar dari tanggung jawab dari Yayasan Al Mukhlasin 'Ibadurrohman.
Kunjungi pula :
1. Facebook Guru Besar Ya Ibad
2. Ya Ibad di Google Plus